Penampungan PSK di Apartemen

Muncikari di Kelapa Gading Bekali PSK di Bawah Umur dengan KTP Palsu

Kedua tersangka suami istri yang mendirikan agensi Agatha sebagai perekrut perempuan untuk dipekerjakan sebagai PSK, ternyata gunakan KTP palsu.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Pasangan suami istri (pasutri) muncikari, MC (35) dan SR (33), ditangkap polisi setelah mempekerjakan sembilan PSK di bawah umur.

Kedua tersangka yang mendirikan agensi Agatha sebagai perekrut perempuan untuk dipekerjakan, membuat KTP palsu untuk diberikan kepada PSK yang mereka rekrut.

"Pada saat mereka selesai direkrut, yang di bawah umur akan dibuatkan identitas palsu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (10/2/2020).

Para PSK di bawah umur dibekali KTP palsu untuk mengelabui petugas seolah-olah umur mereka sudah dewasa.

Padahal, kata Budhi, mereka masih berusia sekitar 16-17 tahun.

"Ini KTP Palsu, untuk mengelabui petugas seolah-olah umurnya dewasa," jelas Budhi.

"Korban rata-rata umur 16-17 tahun, mereka bekerja dibawah naungan agency Agatha, ada juga yang 14 tahun," imbuh dia.

Setelah dibekali KTP palsu, para PSK di bawah umur dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan malam.

Mereka juga dibebani untuk melayani nafsu pria hidung belang dengan menawarkan voucher.

"Jadi satu voucher dihargai Rp 380 ribu. Dengan rincian, Rp 200 ribu untuk yang punya tempat, Rp 180 ribu itu dibagi untuk yang mucikari dapat Rp 75 ribu, dan anak-anaknya hanya dalam Rp 105 ribu," ucap Budhi.

Selain MR dan SR, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni RT (30), SP (36), dan ND (21).

Mereka berperan sebagai pengawas pada tempat penampungan PSK di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang digerebek Kamis (6/2/2020) lalu.

Pasutri Muncikari di Kelapa Gading Rekrut PSK Remaja dengan Iming-iming Jadi LC Karaoke

Perbaikan Jalan Rusak, Pemkot Bekasi Janji Rampungkan Bulan Maret

6 Hari Hilang, Warga Bogor Ini Ditemukan di Yogyakarta: Dugaan Hipnotis. Kondisinya Kini Kurus

"Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata Budhi.

Atas perbuatannya, kelima tersangka diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara para PSK yang sempat diamankan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved