Penampungan PSK di Apartemen
Pasutri Muncikari di Kelapa Gading Rekrut PSK Remaja dengan Iming-iming Jadi LC Karaoke
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, para perempuan berusia belasan tahun ini diiming-imingi pekerjaan di Jakarta.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Polisi menangkap pasangan suami istri yang berperan sebagai muncikari dalam penggerebekan penampungan PSK di bawah umur di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pasutri tersebut, MR (35) dan SR (33), membuat suatu agensi pencari wanita bernama Agatha Agency.
"Tersangka yang mucikari ini berusaha mencari wanita-wanita yang rata-rata di bawah umur yang berasal dari kampung halamannya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).
Budhi menuturkan, para perempuan yang masih berusia belasan tahun ini diiming-imingi bakal mendapatkan pekerjaan di Jakarta.
Tersangka meyakinkan bahwa para perempuan ini akan bekerja sebagai pemandu karaoke.
"Di sana wanita-wanita ini dijanjikan atau diimingi untuk bekerja sebagai pendamping karaoke," kata Budhi.
Nyatanya, para wanita ini malah dipekerjakan sebagai PSK.
Mereka awalnya dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam sebagai pemandu karaoke.
Untuk mendapatkan keuntungan lebih, kedua muncikari ini membebani mereka melayani tamu sebagai PSK.
"Para wanita ini dipaksa untuk melayani dan bebeuat mesum kepada tamunya," kata Budhi.
"Korban rata-rata umur 16-17 tahun, mereka bekerja di bawah naungan agency Agata, ada juga yang 14 tahun," imbuh Budhi.
Selain MR dan SR, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni RT (30), SP (36), dan ND (21).
Mereka berperan sebagai pengawas di tempat penampungan tersebut.
• Perbaikan Jalan Rusak, Pemkot Bekasi Janji Rampungkan Bulan Maret
• Cari Mangsa Calon PSK di Daerah, Suami Istri Muncikari Ini Tampung Gadis Belia di Apartemen
• Kejuaraan Beregu Asia 2020: Takut Virus Corona India Mundur, China dan Hong Kong Dilarang Datang
"Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata Budhi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara para PSK yang sempat diamankan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.