Penampungan PSK di Apartemen
Tak Main-main, Komnas PA Tegaskan Pelanggan PSK di Bawah Umur Bisa Dipidana
Menurut Arist Merdeka Sirait, khusus untuk pelanggan yang menyetubuhi PSK di bawah umur sama saja melakukan hubungan seksual dengan anak-anak.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai, salah satu cara untuk memutus mata rantai eksploitasi seksual terhadap PSK di bawah umur, adalah dengan mengincar pelanggannya.
Arist mengatakan, secara hukum, para pelanggan PSK di bawah umur bisa dijerat pidana.
Hal itu sesuai Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk memutus mata rantai sexual bonded (perbudakan seks) ini adalah konsumen juga jangan lupa," kata Arist di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).
Menurut Arist, khusus untuk pelanggan yang menyetubuhi PSK di bawah umur sama saja melakukan hubungan seksual dengan anak-anak.
"(Mereka) bisa dijerat pidana, karena apa, sekali pun itu menurut si konsumen adalah PSK, yang mungkin dianggap boleh dilakukan kejahatan seksual, mereka tetap anak-anak," jelas Arist.
Arist pun mengatakan, merujuk peraturan yang ada, pelanggan PSK di bawah umur bisa dinyatakan bersalah.
Mereka bahkan bisa dijerat hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Kalau melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, maka konsumen itu bisa dijerat pidana minimal 5 tahun," ucap Arist.
Hari ini, Arist hadir di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk berbicara sebagai narasumber dalam ungkap kasus praktik eksploitasi anak di bawah umur yang diungkap Polsek Kelapa Gading.
Sebelumnya, dalam penggerebekan Kamis (6/2/2020) lalu di salah satu apartemen di Kelapa Gading, polisi menangkap lima tersangka, yakni MC (35), SR (33), RT (30), SP (36), dan ND (21).
Tersangka MC dan SR adalah sepasang suami istri yang berperan sebagai muncikari dan agen pencari PSK. Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawas di tempat penampungan PSK di apartemen tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan 13 PSK yang 9 di antaranya di bawah umur.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.