Pengedar Uang Palsu di Bekasi Ditangkap
Tersangka Kerap Gunakan Uang Hasil Tukar untuk Foya-foya Mabuk Hingga Berobat Orangtua
"Modus mereka belanjakan uang palsu ke warung dapat kembalian uang asli begitu saja setiap hari," kata Elman.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Adapun kasus ini terungkap setelah RF, terdicuk korban pemilik warung saat melakukan transaksi belanja menggunakan uang palsu.

"Kasus ini kita ungkap setelah adanya laporan dari masyarakat seorang pedagang menerima uang transaksi dari pembeli berupa uang palsu," kata Siswo di Mapolsek, Senin, (10/2/2020).
Anggota Polsek Tambun kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku RF usai melakukan transaksi disebuah warung pada, Kamis, (6/2/2020).
"Tersangka RF ini membeli sabun dengan uang pecahan Rp20.000 palsu dan langsung kita geledah di dalam dompetnya terdapat uang pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000 senilai Rp700.000," papar Siswo.
Dari penangkapan RF, polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Tersangka mengaku mendapat uang palsu dari seorang berinisial AA warga Cakung, Jakarta Timur.
"Kita lalu minta antar ke rumah tersangka AA dan benar di dalam rumah terdapat aktivitas pembuatan uang palsu," jelas Siswo.
Di dalam rumah tersangka AA, polisi menyita barang bukti uang palsu hasil produksi yang belum digunting dan dua unit printer yang biasa digubakan pelaku untuk mencetak uang palsu.

"Kami adakan pengembangan dan interogasi kemudian kita meluncur ke TKP tempat pembuatan percetakan uang palsu. Di situ kita amankan satu tersangka dan kita amankan barang bukti printer, kertas hvs dan uang kertas yang belim sempat dipotong," paparnya.
Keduanya tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Tambu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman pidana kuruangan maksimal 15 tahun penjara.