Pengedar Uang Palsu di Bekasi Ditangkap
Akhir Perjalanan Kakak-Adik Ipar 3 Tahun Produksi dan Edarkan Uang Palsu: Ketahuan Ketika Beli Sabun
Biasa berbelanja di warung, dari sana juga lah awal mula penangkapan keduanya. Pelaku ditangkap saat beli sabun mandi gunakan Rp 20 ribu
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Sepandai-pandainya tupai melompot, sesekali ia akan jatuh juga.
Peribahasa itu tepat menggambarkan AA (40) dan RF (21). Mereka adalah kakak ipar. Selihai-lihainya mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu, pada akhirnya tertangkap juga.
Praktik kejahatan tersebut mereka laksanakan secara rapi dan telah berlangsung selama tiga tahun. Biasa berbelanja di warung, dari sana juga lah awal mula penangkapan keduanya.
1. Sengaja belanja di warung-warung
AA dan RF menyadari betul pekerjaan mereka sangat beresiko karena melanggar undang-undang. Apalagi pekerjaan mereka mencetak uang, satu-satuya pekerjaan yang menjadi wewenang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
AF dan RF sengat berbelanja di warung-warung kecil. Mereka menggunakan pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000.
Kanit Reskrim Polsek Tambun AKP Elman, mengatakan, modus kedua tersangka terbilang cukup senderhana tetapi tidak memiliki resiko besar.
Uang palsu yang mereka cetak sendiri biasanya diedarkan dengan cara dibelanjakan ke warung-warung kelontong pinggir jalan untuk mendapat kembalian uang asli.
"Jadi mereka mengedarkan buat berdua saja, tidak ke orang lain lagi, modus dia belanja ke warung dapat kembalian uang asli begitu saja setiap hari," kata Elman.
2. Sengaja dibikin kusam
Sekilas, uang palsu ini tampak serupa. Jika raba dan dipertegas, ukuran uang palsu hasil cetakan AA dan RF jauh lebih kecil ketimbang asli.
Guna mengelabui pemilik warung, AF dan RF sengaja membuat uang tersebut kumal atau kusam.
Hal ini dilakukan agar menyamarkan ketika disentuh.
"Mereka cetak biasa saja pakai printer tinta biasa sama kertas HVS, sekilas saja nampak sama tapi kalau sudah dipegang uang asli itu agak lebih kaku dan tebal, kalau uang paslu ini lebih tipis," paparnya.
3. Ketahuan ketika beli sabun mandi

Keduanya ditangkap Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan itu bermula dari kecurigaan pemilik warung. RF kemudian ditangkap ketka gunakan pecahan uang palsu Rp 20 ribu yang digunakan beli sabun.
"Kasus ini kita ungkap setelah adanya laporan dari masyarakat seorang pedagang menerima uang transaksi dari pembeli berupa uang palsu," kata Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, di Mapolsek, Senin, (10/2/2020).
RF kedapatan melakukan transaksi ke sebuah warung di Kampung Gabus Tambun Utara, dia hanya mebeli satu buah sabun mandi dengan pecahan uang Rp 20.000 palsu.
"Makanya mereka bisa bertahan sampai tiga tahun ini, karena tidak begitu beresikokan kalau belanja kecil-kecil seperti itu di warung pinggir jalan," jelasnya.
5. Dari foya-foya hingga biaya orang tua sakit
Uang hasil tukar itu kerap digunakan untuk foya-foya membeli minuman keras (miras) atau untuk menikmati tempat hiburan malam.
"Dia buat foya-foya saja, suka mabuk ke tempat hibruan malam, pakai uang itu karena dia tidak punya pekerjaan, cuma pakai uang palsu saja," kata Kanit Reskrim Polsek Tambun, AKP Elman.
AA ketika di Mapolsek Tambun, mengatakan, selain untuk foya-foya, uang hasil tukar juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mebeli sembako.
Bahkan, dari hasil kejahatan yang dia sudah tekuni selama tiga tahun terakhir ini, satu unit sepeda motor berhasil ia beli dengan cara kredit serta untuk biaya berobat orangtuanya.
• Penerbangan dari Negara Terjangkit Virus Corona Masih Masuk Indonesia
• Kisah Pencarian Baim Wong Temui Nurul Sopir Angkot Viral: Akhirnya Bertemu Berkat Sosok Ini
• Witan Sulaeman Gabung FK Radnik Surdulica: Klub di Kasta Tertinggi Liga Serbia, Ini Profilnya
"Buat beli sembako, motor sama buat berobat orangtua, (pakai uang palsu) enggak (pakai uang asli hasil tukar uang palsu yang dicetak sendiri)," jelas AA.
Saat penangkapan tersangka, di dompetnya terdapat uang pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000 senilai Rp700.000.
Keduanya tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Tambu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman pidana kuruangan maksimal 15 tahun penjara.
6. Awalnya Coba-coba Terinspirasi Usai Lihat Youtube

Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, mengatakan, kedua tersangka diketahui sudah tiga tahun beraksi membuat dan mengedarkan sendiri uang palsu.
"Jadi mereka sudah tiga tahun terkahir ini bikin dan edarkan uang palsu, hubungan kedua tersangka ini kakak ipar, AA adalah kakak ipar dari RF," kata Siswo dalam keterangan pers, Senin, (10/2/2020).
Mereka biasa mencetak uang palsu dengan pecahan mulai dari Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000. Sekali cetak, jumlah nominalnya bisa mencapai Rp3.000.000.
"Jadi mereka hanya berdua saja, mencetaknya itu dari pengakuan mereka satu minggu sekali mominalnya Rp3.000.000," jelasnya.
Tersangka AA dalam keterangan pers yang digelar di Mapolsek Tambun mengaku, hanya bermodalkan printer, kertas HVS dan tinta biasa yang digunakan untuk keperluan mencetak dokumen.
"Belajar dari Youtube, awalnya coba-coba aja, udah tiga tahun (cetak uang palsu)," kata AA.
Dia mengaku, dari hasil mencetak dan mengedarkan uang palsu itu dapat digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok.
Bahkan, AA mengaku berhasil membeli sepeda motor dari usahanya mencetak dan mengedarkan uang palsu.
"Buat belanja aja sehari-hari aja, sama buat beli motor biaya orangtua sakit (selama tiga tahun ini)," jelas dia.
(TribunJakarta)