Formula E
PDIP Kritik Anggaran Formula E, Gerindra: Ini Formula Bukan Dagang Gado-Gado
Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta turut buka suara soal pernyataan Fraksi PDIP yang mengkritik besaran anggaran Pemprov DKI untuk menggelar Formula E.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Untuk itu, Pemprov DKI sengaja memilih Monas menjadi lokasi perhelatan Formula E sekaligus memperkenalkan ikon Indonesia itu di dunia internasional.
"Monas ini kan Monumen Nasional, bukan hanya Jakarta. Sekali-kali ada event internasional yang digandrungi kelompok milenial," kata Saefullah.
Sebelumnya, Komisi Pengarah Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka mengubah keputusannya dan mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar balap motor mobil listrik Formula E di area Monas.
Izin mengenai penyelenggaran Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.
Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan surat tersebut.
"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul," kata Setya saat dihubungi, Senin (10/2/2020).
• BREAKING NEWS Lucinta Luna Diamankan Polisi Diduga Tersangkut Narkotika
• Shin Tae Yong Panggil 34 Pemain di TC Timnas Indonesia, 2 dari Persija, Bali United Terbanyak
Setya menegaskan bahwa surat itu harus menjadi acuan agar penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas sesuai aturan perundang-undangan.
"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan," kata dia.
Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal.
Sejumlah hal tersebut tertulis dalam surat, yakni:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.