Pengendara Mobil Rampas Ponsel Polisi

Pengendara Asal Bekasi Rampas Ponsel Polantas di Kebon Jeruk Terancam Pasal Berlapis

AR (26), pengendara mobil asal Rawalumbu, Bekasi, yang merampas ponsel Polantas yang menilangnya terancam dikenakan pasal berlapis

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Dok. Polsek Kebon Jeruk
AR, pengendara mobil yang rampas ponsel polantas karena tak terima ditilang saat diamankan di Polsek Kebon Jeruk. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - AR (26), pengendara mobil yang merampas ponsel Polantas yang menilangnya terancam pasal berlapis.

"Pelaku terancam dikenakan pasal berlapis," ungka Kanit Reksrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Achmad Ardhy, kepada TribunJakarta.com, Selasa (11/2020).

"Yang bersangkutan merampas ponsel dan melawan petugas yang sedang bertugas," sambung dia.

Penyidik menjerat AR Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai Kekerasan.

Sedangkan untuk perbuatan melawan petugas yang sedang bertugas, pelaku dikenakan Pasal 335 (1) dan Pasal 212 KUHP 

"Pelaku memang enggak menyerang, tapi pelaku enggak terima ditilang."

"Sehingga merampas ponsel milik petugas polisi yang menilang pelaku," kata Ardhy.

Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kebon Jeruk.

Ardhy menjelaskan, AR menjambret ponsel Aiptu Suhartono lantaran tak terima kendaraannya ditilang.

Awalnya, Aiptu Suhartono menghentikan mobil AR yang masuk di jalur Transjakarta.

AR datang dari arah Tol Kebon Jeruk untuk berputar arah di depan lampu lalu lintas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Lantaran mobil pelaku melanggar lalu lintas, Aiptu Suhartono pun kemudian menilangnya.

"Usai korban foto kendaraan pelaku, korban minggir dan lagi pegang handphone."

"Tiba-tiba pelaku langsung menjambretnya dan terus kabur," kata Ardhy.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved