Pengendara Mobil Rampas Ponsel Polisi

Pengendara Asal Bekasi Rampas Ponsel Polantas di Kebon Jeruk Terancam Pasal Berlapis

AR (26), pengendara mobil asal Rawalumbu, Bekasi, yang merampas ponsel Polantas yang menilangnya terancam dikenakan pasal berlapis

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Dok. Polsek Kebon Jeruk
AR, pengendara mobil yang rampas ponsel polantas karena tak terima ditilang saat diamankan di Polsek Kebon Jeruk. 

Ardhy menuturkan, sebenarnya mobil korban B 1467 KZG yang tancap gas.

Usahanya gagal lantaran pelaku masuk ke dalam Tol Kebon Jeruk.

Korban pun kemudian membuat laporan ke Mapolsek Kebon Jeruk.

Ardhy mengatakan, korban ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat. 

Mengaku Khilaf

Setelah diamankan, AR mengaku bahwa dirinya khilaf melakukan hal tersebut.

"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di kawasan Bekasi," kata Ardhy.

AR bersikap kooperatif saat diamankan

Saat diamankan polisi, AR cukup kooperatif.

Ia mengaku khilaf melakukan hal tersebut.

Kendati demikian, polisi tetap memprosesnya secara hukum.

Pencekik Polisi Terancam 10 Tahun Penjara

Sementara itu, Tohab Silaban pencekik polisi kini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arsya memaparkan, penangkapan Tohab Silaban tak sampai 24 jam.

Ia diamankan pukul 22.30 WIB di kedai kopi kawasan Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved