Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus

Teriaki Aulia Kesuma dengan Sebutan Pembunuh, Keluarga Pupung Bilang Itu Reaksi Alamiah

Seorang anggota keluarga korban nekat memukul kepala Geovanni, saat terdakwa juga anak terdakwa Aulia Kesuma, hendak dibawa ke ruang tunggu tahanan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin, diteriaki keluarga korban seusai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Aulia disebut sebagai otak pembunuhan suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

"Air mata buaya," teriak seorang keluarga korban.

"Pembunuh, dasar pembunuh!" teriak anggota keluarga lainnya.

Tak cuma berteriak, seorang anggota keluarga korban juga nekat memukul kepala Geovanni saat terdakwa hendak dibawa ke ruang tunggu tahanan.

Kakak kandung Pupung, Nani Sadili, memberikan pernyataan soal luapan emosional pihak keluarga.

"Itu reaksi alamiah. Di akhir sidang itu saya keluar karena panas, jadi tidak terlalu mendengar," kata Nani.

Aulia sempat menangis di ruang sidang. Kepada Majelis Hakim, ia mengaku teringat suami yang telah dibunuhnya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

Kamis (6/2/2020) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu menggelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia.

Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada Agus dan Sugeng jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Hari Ini, Selasa 11 Ferbuari 2020: Jakarta Pusan Hujan Ringan

Jeritan Gadis di Tengah Malam Kagetkan Warga Ronda, Kaget Lihat Kondisi Istri Juragan Pabrik

Ternyata Ini Sebab Perhiasan yang Sudah Lama Dipakai Tidak Berkilau Lagi

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Aulia dan Geovanni didakwa melakukan pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati.

Dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved