Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Pembuktian Sopir Taksi Online

Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Ari Darmawan, sopir taksi online yang diduga menjadi korban salah tangkap kepolisian, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sudah menyiapkan tujuh orang saksi pada sidang perkara pencurian dengan terdakwa Ari Darmawan.

Sidang dengan agenda pembuktian itu akan digelar hari ini, Rabu (12/2/2020) pukul 14.00 WIB.

Dari tujuh saksi tersebut, dua di antaranya merupakan pihak pelapor atau korban.

"Kemudian ada pihak operator taksi online, polisi, dan warga yang melihat saat kejadian," kata Jaksa Bobby Mokoginta saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2020).

Selain itu, ia menambahkan, pihaknya juga menghadirkan paman Ari Darmawan selaku pemilik akun taksi online terdakwa.

Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2019 ketika Ari menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.

Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ari pun meresponnya dengan menghubungi S melalui sambungan telepon.

Kakek Ini Tak Kapok Lakukan Pencurian Meski Berulang Kali Masuk Penjara

9 Bulan Tak Pulang dan Jadikan Becak Sebagai Rumah Berjalan, Berikut Hal yang Dirasakan Wagimun

Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.

Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan.

Saat diperiksa, Ari mengaku mendapat kekerasan fisik dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya dipukulin, dipaksa ngaku apa yang nggak saya lakukan," kata Ari seusai menjadi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Namun, Pihak kepolisian membantah telah melakukan kekerasan fisik terhadap Ari.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochamad Irwan Susanto, pihaknya sudah bekerja secara profesional.

"Kami tentunya profesional. Setiap orang bisa menyampaikan, tapi kan tentunya perlu dibuktikan," kata Irwan saat ditemui di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (7/2/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved