Lucinta Luna Ditangkap
Pastikan Jenis Kelamin Lucinta Luna, Polisi Tunggu Putusan Pengadilan Sebab di KTP dan Paspor Beda
Komisaris Besar Polisi Audie S Latuheru mengatakan untuk sementara ini Lucinta Luna akan ditahan di sel khusus di Polda Metro Jaya.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
"Dibawa ke BNN Lido mau cek rambut sama cek darah," kata Alan, sapaan Maulana, Rabu (12/2/2020).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan rambut dan darah itu untuk mengetahui apakah selain kandungan Benzo, ada narkotika jenis lain yang dikonsumsi Lucinta Luna.
Pasalnya, saat penangkapan di apartemennya di Thamrin Residence, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020), selain menemukan pil riklona dan tramadol, polisi juga menemukan pil ekstasi yang dibuang ke tempat sampah.
Adapun untuk sementara ini, Lucinta Luna baru dinyatakan positif konsumsi kandungan Benzo.
Sedangkan tiga orang lain yang turut diamankan, salah satunya kekasih Lucinta Luna, Abash dinyatakan negatif.
Atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan psikotropika, Lucinta Luna terancam Pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukiman diatas 5 tahun penjara.
Terancam 4 tahun penjara
Positif konsumsi psikotropika, Lucinta Luna terancam empat tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Lucinta Luna adalah satu satunya pelaku yang berstatus tersangka dari empat orang yang diamankan dari apartemennya pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
"Dari empat orang, tiga orang negatif, kita jadikan saksi. Yang satu LL positif sudah ditetapkan tersangka, ancaman empat tahun penjara," kata Yusri saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Yusri mengatakan, Lucinta Luna positif konsumsi psikotropika kandungan benzodiazepine.
Kandungan tersebut berasal dari pil riklona yang dikonsumsi Lucinta Luna.
• 15 Tahun di Dunia Hiburan, Nikita Willy Mulai Bisnis Perhiasan Emas
• Polisi Gulung Pemasok Psikotropika Lucinta Luna
• Demo di Gedung DPR-MPR RI, Ini Rekayasa Rute Bus TransJakarta
• 40 Hari Lina Wafat, Putri Delina Beberkan Penyesalannya Sambil Menangis: Dari Dulu Selalu Bilang
• Mayat Pria Dalam Ruko di Sawangan, Polisi Temukan Banyak Obat-Obatan
Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancama 4 tahun penjara.
Kepada polisi, artis kontroversial itu mengaku sudah sekitar lima bulan terakhir mengonsumsi obat tersebut karena alasan depresi.
"Dia periksa ke salah satu dokter khususnya dia minta obat ini. Ini masih kita lakukan pendalaman," kata Yusri.