3 Siswa Tertawa Tendang Siswi SMP di Purworejo: Dipicu Rp 2 Ribu, Korban Dipukul Pakai Gagang Sapu
Media sosial diramaikan video viral mengenai aksi bully siswi SMP di Purworejo. Para pelaku tertawa saat beraksi. Ini deretan faktanya.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Mereka kemudian datang ke sekolah menanyakan kebenaran adanya perundungan tersebut.
Setelah mendapat jawaban, kemudian ibu korban melaporkannya ke Polsek Butuh.
3 Siswa Jadi Tersangka
Polres Purworejo akhirnya menetapkan tiga oknum siswa pem-bully siswi SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo sebagai tersangka.
Tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan, pihaknya mulanya menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian itu.
Laporan itu ditindaklanjuti anggotanya dengan penyelidikan.
Rizal mengatakan, dari hasil visum terhadap korban, ditemukan luka lebam di pinggang sebelah kanan korban.
"Tapi tidak mengganggu aktivitas anak," katanya.
Rizal mengungkap, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kejadian itu berawal ketika pelaku meminta uang senilai Rp 2 ribu terhadap korban.
Ternyata korban diam-diam melaporkan kelakuan temannya itu kepada guru.
Tersangka rupanya tidak terima karena diadukan ke sang guru.
Pada sela pergantian jam sekolah, Selasa (11/2/2020), para pelaku melampiaskan kemarahannya kepada CA di ruang kelas.
"Karena tidak senang akhirnya diperlakukan seperti itu," katanya.
Kapolres mengimbau warga agar menyetop untuk menyebarkan video yang sudah terlanjur viral itu.
Sebab, tindakan itu bukan sesuatu yang patut dicontoh.
Warganet juga diimbau menyudahi berkomentar di laman digital agar tidak melahirkan spekulasi liar atau kesalahan persepsi.
Kronologi
Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiga pelaku, yakni TP (16), DF (15), dan UHA (15) yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya.
Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, Kamis (13/2/2020) menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/2/2020), sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban CA (16) berada di kelas sedang mengerjakan tugas bersama teman-temannya, termasuk tersangka UHA.
Tersangka TP dan DF yang merupakan kakak kelas korban masuk ke dalam kelas sambil membawa sapu.
TP mendekati korban sambil mengatakan meminta uang Rp 2.000 kepada korban.
"Korban menjawab 'ojo (jangan)'.
Selanjutnya DF dan tersangka lainnya melakukan kekerasan.
Ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang pakai gagang sapu dan kaki," ujar Rizal.
• Lucinta Luna Ganti Jenis Kelamin, Ini Penjelasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
• Mobil Robot Pemadam Kebakaran LUF 60 Siap Menerobos Terowongan MRT di DKI Jakarta
Penganiayaan itu direkam menggunakan ponsel oleh F yang juga kakak kelas korban.
F sendiri disuruh oleh TP untuk memvideokan tindakan itu.
Setelah itu TP mengambil paksa uang Rp 4.000 dan mengancam korban agar tidak melaporkan aksi mereka.
Tiga siswa tersebut dikabarkan merupakan pindahan dari sekolah lain karena di sekolah lama bermasalah.
Peristiwa perundungan tersebut terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatam Butuh, Kabupaten Purworejo, tersebut beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukul dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas. (TribunJateng.com/Kompas.com)