Lucinta Luna Ditangkap
Lucinta Luna Wanita Diputus Pengadilan 20 Desember 2019, Bukti Penunjang Sertifikat Operasi Dokter
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan telah memutuskan permohonan ganti identitas dan kelamin Lucinta Luna.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan telah memutuskan permohonan ganti identitas dan kelamin Lucinta Luna.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan permohonan Lucinta Luna mengganti status dan jenis kelamin terdaftar pada nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL tanggal 26 November 2019.
Hampir sebulan setelah permohonan tersebut, hakim tunggal Akhmad Jaini memutuskan pada 20 Desember 2019, Lucinta Luna berganti nama dan berkelamin wanita.
"Intinya seseorang bernama Muhammad Fatah mengajukan permohonan ke pengadilan," terang Guntur di kantornya, Kamis (13/2/2020).
Permohonan tersebut untuk kepentingan mengubah status kelamin sekaligus namanya.
Berdasarkan pertimbangan hakim, permohonan Lucinta Luna akhirnya dikabulkan.
Lampirkan Bukti
Guntur menjelaskan dalam permohonan ganti nama dan status kelamin, Lucinta Luna melampirkan sejumlah bukti penunjang.
Bukti-bukti tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat operasi dari dokter.
"Di sini ada keterangan bahwa (Lucinta Luna) pernah melakukan operasi kelamin di Thailand," Guntur menjelaskan.
Bukti-bukti tersebut, jelas Guntur, dilampirkan guna memperkuat permohonan yang diajukan Lucinta Luna.
Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setelah digrebek Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi menciduk Lucinta Luna dan tiga lainnya dari apartemen Lucinta Luna di Thamrin Residence, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari WIB.
Tiga orang yang turut diamankan adalah DAA (35) alias Abash yang juga kekasih Lucinta Luna.