Muncikari di Kota Bunga: Keliling Naik Mobil Tawarkan Gadis Tarif Rp 1 Juta, Incar Pria Asing
Polsek Pacet mengamankan tiga orang muncikari pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Jaka mengatajan, untuk sementara perempuan yang diamankan tak ada yang di bawah umur.
"Diduga empat orang perempuan muda sebagai korban, ancaman hukuman kepada para tersangka tiga sampai 15 tahun," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 10 nomor 21 2010 tentang TPPO.
Polres Cianjur mengaku akan terus melakukan pengawasan di kawasan Kota Bunga.
"Kegiatan pembinaan, melaksanakan kegiatan pengecekan ke lokasi apabila ditemukan maka akan diungkap lagi," katanya.
Pengakuan Sang Gadis

Gadis yang dinyatakan sebagai korban tindak pidana penjualan orang oleh seorang muncikari, NR (20), mengaku baru seminggu dijemput oleh tersangka.
NR dibawa berkeliling dari satu vila ke vila lainnya dengan menggunakan sebuah mobil.
Perempuan yang mengenakan celana dan jaket hitam ini tertunduk dan menangis.
Dengan suara sedikit parau, sambil menutup wajah dengan kedua telapak tangannya ia menjawab dengan lirih.
"Saya baru seminggu diajak berkeliling ke Cipanas, saya dijemput dari rumah," katanya sambil terisak.
Perempuan berambut pirang ini kembali tertunduk sambil menoleh ke arah tiga temannya yang sama-sama tertunduk.
Keempatnya mengikuti arahan polisi untuk kembali ke ruangan pemeriksaan Satreskrim Polres Cianjur.

Dua orang muncikari bersama dengan beberapa orang perempuan muda yang diduga sebagai pekerja seks komersial, diamankan Polsek Pacet, Senin (10/2/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, mengatakan dua tersangka tersebut antara lain HP (32) warga Cibeber dan DD (25) warga Cibeber.