Siswi SMP di Purworejo Dianiaya 3 Siswa: Ngaku Diminta Rp 20 Ribu, Sudah Lama Mengeluh Disakiti
Korban sempat menolak memberikan uang Rp 2.000 yang diminta. Namun pelaku kemudian menganiaya korban yang saat itu mengerjakan tugas di kelas
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, PURWOREJO- CA (16) menjadi korban kekerasan atau premanisme yang dilakukan rekan sekelasnya yakni TP, DF, dan UHA.
Ketiga pelaku tersebut tega memukili perempuan tersebut karena mengadu ke guru sekolah.
Ketiga pelaku minta uang Rp 2 ribu. Rupanya saat mengadu, CA mengaku dimintai uang Rp 20 ribu.
Simak selengkapnya kejadian di siswi SMP Muhammadiyah Butuh Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
1. Mengadu diminta Rp 20 ribu
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan, pihaknya mulanya menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian itu.
Laporan itu ditindaklanjuti anggotanya dengan penyelidikan.
Rizal mengatakan, dari hasil visum terhadap korban, ditemukan luka lebam di pinggang sebelah kanan korban.
"Tapi tidak mengganggu aktivitas anak," katanya.
Rizal mengungkap, dari hasil pemeriksaan tersangka, kejadian itu berawal ketika pelaku meminta uang senilai Rp 2 ribu kepada korban.
Ternyata korban diam-diam melaporkan kelakuan temannya itu kepada guru.
Tersangka rupanya tidak terima karena diadukan ke sang guru.
Pada sela pergantian jam sekolah, Selasa (11/2/2020), para pelaku melampiaskan kemarahannya kepada CA di ruang kelas.
"Karena tidak senang akhirnya diperlakukan seperti itu," katanya.
2. Sempet bilang 'ojo'
CA (16), siswi SMP diduga menjadi korban perundungan di Purworejo, sempat menolak memberikan uang Rp 2.000 yang diminta oleh para pelaku.
Namun, berdasar keterangan polisi, ketiga pelaku lalu memukul dan menendang korban yang saat itu tengah mengerjakan tugas di kelas.
"Korban menjawab 'ojo (jangan)'. Selanjutnya DF dan tersangka lainnya melakukan kekerasan. Ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang pakai gagang sapu dan kaki," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, Kamis (13/2/2020).
3. Korban mengeluh sudah lama
CA ternyata sudah cukup lama mengeluhkan kenakalan teman-temannya di sekolah terhadapnya.
Sekitar empat bulan lalu, CA pernah mengeluh ke Nuryani sempat dipukuli temannya.
CA juga sering mengeluhkan badannya yang terasa sakit atau pegal-pegal.
Tetapi kala itu ia tak melihat langsung kejadian yang sebenarnya.
Nuryani merasa iba, tapi tak bisa berbuat banyak karena tak punya bukti keponakannya disakiti.
"Bude awakku loro kabeh (badanku sakit semua). Aku ditendangi kancane nang sekolahan (aku ditendangi teman di sekolah),"ujar Nuryani menirukan keluhan CA dalam bahasa Jawa
Sebagai keluarga, Nuryani pun ikut geram mendengar curahan hati kemenakannya.
Ia pun sempat menanyai CA perihal alasan teman-temannya menjahatinya.
Barangkali, keponakannya membuat masalah lebih dulu yang menyebabkan ia dianiaya.
"Lha kok iso, opo siro nakal? Ora bude, koncoku nakal kabeh (Kok bisa, apa kamu nakal? tidak bude, temanku nakal semua),"kata Nuryani mengulang percakapannya dengan CA kala itu.
4. Tiga pelaku jadi tersangka

TP, DF, dan UHA telah ditetapkan sebagai tersangka.
• Mobil Robot Pemadam Kebakaran LUF 60 Siap Menerobos Terowongan MRT di DKI Jakarta
• Warga Yaman Ditangkap Bawa Daun Teh Asal Arab Mengandung Narkoba, Mau Pesta di Puncak Bogor
• KAI Sebut Penggantian Wesel di Stasiun Gambir dan Jakarta Kota Kurangi Antrean Kereta
"Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis (13/2/2020).
Tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. (Tribun Jateng/Kompas.com)