Izin Black Owl Dicabut Tanpa Ada Bukti Peredaran Narkoba, Manajemen: Ini Berbahaya Bagi Lainnya

Belum ada bukti yang menyatakan bahwa ada aktivitas terlarang seperti peredaran narkoba, prostitusi, maupun perjudian di dalam Black Owl.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Suasana di dalam Black Owl, Senin (17/2/2020). 

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pencabutan izin usaha ini dilakukan oleh pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.

Cucu pun menilai, pihak manajemen Black Owl lalai dalam mengantisipasi peredaran narkotika di lingkungan usahanya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Terungkap Sutradara Video Pria Berpeci Peloroti Celana Wanita Siang Bolong, Ini Profesi Sebenarnya

Fakta Sidang Aulia: Kenalkan Anak Korban Tragedi 98, Mengaku Disuruh Mencuri di Carrefour

Indra Sjafri Tidak Mundur dari Asisten Pelatih Timnas Indonesia: Ini Keterangan PSSI

"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," ucapnya, (17/2/2020).

Pencabutan izin Black Owl sendiri dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Nakarta Benni Aguscandra melalui surat keputusan Nomor 22 Tahun 2020.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved