Sebelum Izin Usaha Dicabut, Black Owl Baru Buka 3,5 Bulan

Efrat menjelaskan, Black Owl adalah restoran dan bar yang juga dilengkapi dengan pertunjukkan live music.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Black Owl yang berada di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik restoran dan bar Black Owl dicabut Pemprov DKI Jakarta.

Pencabutan izin usaha ini terjadi saat tempat usaha di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara ini baru buka beberapa bulan.

Komisaris Black Owl Efrat Tio menuturkan, Black Owl baru buka selama sekitar 3 bulan setengah.

"Saya mau menjelaskan dulu Black Owl itu baru buka sekitar 3,5 bulan," kata Efrat dalam konferensi pers pada Senin (17/2/2020).

"Kita bahkan belum grand opening," imbuh dia.

Efrat menjelaskan, Black Owl adalah restoran dan bar yang juga dilengkapi dengan pertunjukkan live music.

Ia membantah bahwa pemberitaan di media menyebut Black Owl sebagai diskotek.

"Black Owl bukan diskotik malam. Kami konsepnya restoran, bar, dan lounge," ucap dia.

Adapun izin usaha Black Owl dicabut hari ini. Black Owl sementara tutup dan manajemen akan berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait langkah selanjutnya.

Pencabutan izin Black Owl merupakan tindak lanjut dari razia narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/2/2020) dini hari.

Dalam razia tersebut, sebanyak 12 orang pengunjung Black Owl dinyatakan poaitif narkoba setelah dilakukan tes urin.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pencabutan izin usaha ini dilakukan oleh pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.

Cucu pun menilai, pihak manajemen Black Owl lalai dalam mengantisipasi peredaran narkotika di lingkungan usahanya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved