Sebelum Izin Usaha Dicabut, Black Owl Baru Buka 3,5 Bulan

Efrat menjelaskan, Black Owl adalah restoran dan bar yang juga dilengkapi dengan pertunjukkan live music.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Black Owl yang berada di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. 

"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," ucapnya, (17/2/2020).

Pencabutan izin Black Owl sendiri dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Nakarta Benni Aguscandra melalui surat keputusan Nomor 22 Tahun 2020.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com.

Ini berarti, sejak tanggal 17 Februari 2020, THM Black Owl tidak boleh beroperasi kembali.

Modus Baru Penyelundupan Sabu, Disimpan Dalam Sepatu, Berulang Kali Lolos di Bandara Soekarno-Hatta

Fakta Sidang Aulia: Kenalkan Anak Korban Tragedi 98, Mengaku Disuruh Mencuri di Carrefour

Indonesian Idol Malam Ini: The Super Girls Road to Grand Final, 2 Kepala Daerah Turun Tangan

Adapun pada Sabtu dini hari, sebanyak 12 orang pengunjung Black Owl diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Belasan orang itu positif mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urin.

"Kita amankan 12 orang yang teridentifikasi positif (narkoba)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (15/2/2020).

Meski mengaku berhasil menjaring 12 orang pengguna narkoba, Yusri menyebut, pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba saat melakukan razia.

"BB enggak ditemukan," kata Yusri.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved