Pedagang Pecel Lele Korban Geng Motor
Geng Motor Melehoi Penyerang Pedagang Pecel Lele - Anggota Puluhan, Kerap Diajak Perang Via Medsos
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan penyerang pedagang pecel lele hingga tewas merupakan geng motor.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Nyesal karena tidak dapat apa-apa," kata DJ, yang kedua orang tuanya tak memiliki pekerjaan tetap.
Dua orang jadi korban
Heru mengatakan, jumlah total korban yang diserang geng motor Melehoi, dua orang.
"Selain Alfi, ada satu korban lagi yang mereka serang," kata Heru.
Korban pria yang diserang ini, sambungnya, berinisial YA warga kelurahan Rawasari, kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Berbeda nasib dengan Alfi, YA masih hidup dan mendapat luka pada bagian tangannya.
"Kalau YA masih hidup dan mendapat luka bacok di tangan," ujar Heru.
YA dibacok oleh pelaku utama yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pembacok YA ini sama, yaitu pelaku yang masih kami kejar," ujar Heru.
"Kami secepatnya akan menangkap pelaku tersebut," lanjutnya.
Kronologi
Heru menjelaskan kronologi pembacokan anggota geng motor Melehoi terhadap Alfi dan YA.
Bermula pada pukul 04.30 WIB, Minggu (16/2/2020), Alfi dan YA sedang berada di warung pecel lele, kawasan Cempaka Putih.
Afli yang sebagai pedagang, sedang melayani YA.
Sekonyong-konyongnya sepuluh kendaraan roda dua dan 20 orang berteriak dari suatu arah.
Alfi dan YA pun merasa panik mendengar teriakan tersebut.
Afli dan YA keluar dari warung pecel lele dan melihat 20 anggota geng Melehoi ini mengangkat senjata tajam ke udara.
"Lalu anggota geng motor ini mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah korban," ucap Heru.
Geng motor beringas ini pun menyerang korban dan menyabetkan senjata tajam.
"Secara membati buta geng motor ini membacok korban dan langsung kabur," kata Heru.
Setelah itu, warga setempat yang melihat langsung menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Nahas, nyawa Alfi tak terselematkan lantaran mendapat luka bacok dan mengembuskan napas terakhir di sana.
Dijerat Pasal 170 KUHP
Heru mengatakan, dua pelaku DJ dan SP dikenakan Pasal 170 KUHP.
Pasal tersebut, kata Heru, berisi penjelasan tentang tindak kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.
Heru mengatakan, kedua pelaku dapat dipidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Pelaku kami kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," ujar Heru.
Sementara itu, polisi juga mengamankan baranh bukti berupa senjata tajam, kamera CCTV, dan pakaian pelaku.
Dengan begitu, Heru juga mengimbau agar para orang tua dapat berkomunikasi baik dengan putra atau putrinya.
Tujuannya, kata Heru, agar mereka dapat pemahaman perilaku yang baik.
"Untuk para orang tua dan semua masyarakat, sebaiknya memperhatikan putra-putrinya agar berperilaku baik," imbau Heru.
"Masyarakat juga kami imbau agar hati-hati saat malam menjelang pagi. Hindari jalanan yang sepi dan selalu waspada," ujarnya. (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)