Pedagang Pecel Lele Korban Geng Motor
Pedagang Pecel Tewas Melerai, Brutalnya Geng Motor Melehoi Incar Korban Sembarang, Kenal di Medsos
Anggota Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan Dua rekan yang pelaku pembacokan pedagang pecel lele. Pelaku anggota geng motor.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Afli dan YA keluar dari warung pecel lele dan melihat 20 anggota geng Melehoi ini mengangkat senjata tajam ke udara.
"Lalu anggota geng motor ini mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah korban," ucap Heru.
Geng motor beringas ini pun menyerang korban dan menyabetkan senjata tajam.
"Secara membati buta geng motor ini membacok korban dan langsung kabur," kata Heru.
Setelah itu, warga setempat yang melihat langsung menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Nahas, nyawa Alfi tak terselematkan lantaran mendapat luka bacok dan mengembuskan napas terakhir di sana.
Dijerat Pasal 170 KUHP
Heru mengatakan, dua pelaku DJ dan SP dikenakan Pasal 170 KUHP.
Pasal tersebut, kata Heru, berisi penjelasan tentang tindak kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.
Heru mengatakan, kedua pelaku dapat dipidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Pelaku kami kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," ujar Heru.
Sementara itu, polisi juga mengamankan baranh bukti berupa senjata tajam, kamera CCTV, dan pakaian pelaku.
Dengan begitu, Heru juga mengimbau agar para orang tua dapat berkomunikasi baik dengan putra atau putrinya.
Tujuannya, kata Heru, agar mereka dapat pemahaman perilaku yang baik.
"Untuk para orang tua dan semua masyarakat, sebaiknya memperhatikan putra-putrinya agar berperilaku baik," imbau Heru.
"Masyarakat juga kami imbau agar hati-hati saat malam menjelang pagi. Hindari jalanan yang sepi dan selalu waspada," ujarnya. (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat) (*)