Aksi Bejat Syaifullah Cabuli 2 Gadis Sekaligus, Korban Anak Pemilik Kos Sering Gendong Putri Pelaku

Syaifullah, pria berumur 32 tahun itu melakukan aksi bejat dengan mencabuli dua gadis sekaligus.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Syaifullah, pria berumur 32 tahun itu melakukan aksi bejat dengan mencabuli dua gadis sekaligus.

Mirisnya, salah satu korban merupakan anak pemilik kost tempatnya tinggal di Kabupaten Sampang bersama istri dan putrinya.

Peristiwa tragis itu bermula saat Syaifullah masuk ke rumah korban dan mencongkel pintu kamar korban.

Pelaku leluasa masuk ke kamar korbannya dengan mencongkel pintu menggunakan golok.

Warga Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pemekasan akhirnya diringkus Polres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, bahwa pelaku mencabuli kedua korban di jam yang sama.

Sebab, pada saat kejadian (15/2/2020) sekitar pukul 01.00 WIB korban berada di tempat yang sama, yakni kamar milik salah satu korban (sebut saja Melati 16 tahun) .

"Awalnya satu korban yang dicabuli, tapi satu korban lagi (Sebut Mawar 16 tahun) tiba-tiba mengintip di jendela sehingga pelaku memaksa Mawar untuk masuk kedalam kamar," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (19/2/2020).

Namun, sebelum Syaifullah melancarkan aksi bejatnya tersebut dirinya menggunakan golok untuk mencongkel pintu kamar Melati.

Sehingga saat berhasil membuka pintu dan menemui Melati, Syaifullah menggunakan Sajam untuk menakut-nakuti hingga mengarahkan goloknya ke arah leher Melati, dengan tujuan agar tidak berteriak.

"Dari pengakuan pelaku, niat buruknya itu datang secara tiba-tiba pada malam itu juga, sedangkan korban merupakan orang yang dikenalnya karena sering melewati depan kosannya," tutur AKBP Didit Bambang Wibowo.

Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Pakai Parang

Pelaku pencabulan dua anak di Sampang
Pelaku pencabulan dua anak di Sampang (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Saat beraksi, Syaifullah ini membawa parang untuk mengancam korbannya agar mau menuruti nafsu bejatnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved