Orang Tua Cerai: Siswi SMA Ini Hamil Hasil Hubungan dengan Adiknya, Terancam 15 Tahun Penjara
SHF langsung menghindar dan berujar sakit gigi ketika ditanya tentang tubuhnya. Padahal dia hamil karena berhubungan badan dengan adiknya
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
Tribun Lampung
ILUSTRASI: Siswi SMA Dihamili Adiknya yang Masih SD di Sumbar, Bayi Dibuang, Ngaku 2 Kali Berhubungan Intim
Lazuardi mengungkapkan, setelah ditetapkan tersangka, SHF terancam hukuman 15 tahun penjara.
• Wakil Wali Kota Tangsel Sesalkan Murid Diajak Unjuk Rasa di Ciputat
• Final Piala Gubernur Jatim 2020 Persija Vs Persebaya Tak Jadi di Stadion GBT, Ini Penggantinya
• Sebut Dinasti Politik Bukan Tanggung Jawab Pemerintah, Mahfud MD: Itu Kan Urusan Partai
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu. (Kompas.com)
Halaman 3 dari 3