Orang Tua Cerai: Siswi SMA Ini Hamil Hasil Hubungan dengan Adiknya, Terancam 15 Tahun Penjara

SHF langsung menghindar dan berujar sakit gigi ketika ditanya tentang tubuhnya. Padahal dia hamil karena berhubungan badan dengan adiknya

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
Tribun Lampung
ILUSTRASI: Siswi SMA Dihamili Adiknya yang Masih SD di Sumbar, Bayi Dibuang, Ngaku 2 Kali Berhubungan Intim 

Lazuardi mengungkapkan, setelah ditetapkan tersangka, SHF terancam hukuman 15 tahun penjara.

Wakil Wali Kota Tangsel Sesalkan Murid Diajak Unjuk Rasa di Ciputat

Final Piala Gubernur Jatim 2020 Persija Vs Persebaya Tak Jadi di Stadion GBT, Ini Penggantinya

Sebut Dinasti Politik Bukan Tanggung Jawab Pemerintah, Mahfud MD: Itu Kan Urusan Partai

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved