Orang Tua Cerai: Siswi SMA Ini Hamil Hasil Hubungan dengan Adiknya, Terancam 15 Tahun Penjara

SHF langsung menghindar dan berujar sakit gigi ketika ditanya tentang tubuhnya. Padahal dia hamil karena berhubungan badan dengan adiknya

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
Tribun Lampung
ILUSTRASI: Siswi SMA Dihamili Adiknya yang Masih SD di Sumbar, Bayi Dibuang, Ngaku 2 Kali Berhubungan Intim 

TRIBUNJAKARTA.COM, PADANG- SHF (18) selalu menghindar ketika ditanya ibunya terkait perubahan bentuk tubuhnya.

SHF langsung menghindar dan berujar sakit gigi. Padahal, dia saat itu hamil hasil perbuatannya dengan adik lelakinya yang baru berumur 13 tahun, IK.

Kini, dia terjerat hukum karena membuang bayi tersebut. SHF mengaku tidak tahu akibat perbuatannya dengan adiknya bisa menghasilkan anak.

1. Keluarga berantakan

SHF diduga berasal dari keluarga yang bermasalah (broken home).

Orang tuanya bercerai. SHF tinggal dengan ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.

2. Berhubungan saat ibu ke sawah

Ilustrasi bercinta
Ilustrasi bercinta (passionmagz.com)

SHF mengajak IK berhubungan badan ketika di rumah hanya mereka berdua. Ibu ke sawah dan dua adiknya yang lain sekolah.

SHF mengajak IK berhubungan badan di kamarnya.

3. Berhubungan badan dua kali

Kepada polisi, SHK mengaku berhubungan badan dengan adiknya sebanyak dua kali.

Pertama kali dilakukan pada Juli 2019 dan kali kedua pada Agustus 2019.

Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi mengatakan SHF mengaku tidak tahu perbuatannya bisa mengakibatkan dirinya hamil

"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.

Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupinya. Apalagi, SHF jarang berada di rumah karena melakukan praktik kerja lapangan ke Tanah Datar.

"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi.

4. Kronologi penemuan bayi

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Oleh warga, penemuan tersebut dilaporkan ke polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri yakni SHF," katanya saat dihubungi Kompas.com Selasa (18/2/2020).

Kepada polisi, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.

5. SHF ditangkap saat perjalan pulang

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN)

Setelah bayi itu ditemukan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yang tega membuang bayi tersebut.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi tersebut yakni SHF (18), seorang siswi SMA di Pasaman.

SHF ditangkap polisi saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar, Senin (17/2/2020).

"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," ujarnya.

6. Terancam 15 tahun penjara

Lazuardi mengungkapkan, setelah ditetapkan tersangka, SHF terancam hukuman 15 tahun penjara.

Wakil Wali Kota Tangsel Sesalkan Murid Diajak Unjuk Rasa di Ciputat

Final Piala Gubernur Jatim 2020 Persija Vs Persebaya Tak Jadi di Stadion GBT, Ini Penggantinya

Sebut Dinasti Politik Bukan Tanggung Jawab Pemerintah, Mahfud MD: Itu Kan Urusan Partai

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved