Ojek Online Bentrok dengan Mata Elang

Polisi Ungkap Awal Keributan Mata Elang dengan Driver Ojol di Rawamangun, 3 Orang Jadi Tersangka

Menurutnya, keributan itu berawal ketika dua orang anggota mata elang yang hendak mengambil motor milik seorang anggota ojek online.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Puluhan Pengemudi Ojol saat menyambangi Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020). 

"Rahmat ditusuk sebelum polisi datang. Tadi pas datang polisi mengeluarkan tembakan peringatan untuk bubarin, baru dua mata elang dibawa ke sini (Polres)," tuturnya.

Grebek markas mata elang

 Jajaran Polrestro Jakarta Timur menggerebek markas mata elang di wilayah Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung pada Selasa (18/2/2020).

Langkah tersebut diambil setelah bentrok pengemudi Ojol dan dua mata elang di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan tempat berupa kontrakan itu dijadikan penyimpan hasil rampasan mata elang.

"Itu tempat penyimpanan sepeda motor hasil penarikan. Nanti kita dalami apakah dokumen kendaraannya lengkap atau tidak," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020).

Puluhan personel dari Polrestro Jakarta Timur dikerahkan dalam penggerebekan yang disaksikan langsung oleh kelompok Ojol.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi saat memimpin penggerebekan, Selasa (18/2/2020).
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi saat memimpin penggerebekan, Selasa (18/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Selain kendaraan, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo penggerebekan berhasil mengamankan sejumlah mata elang.

"Ada 10 orang mata elang dan 13 sepeda motor yang kita amankan. Sekarang mereka masih menjalani pemeriksaan," ujar Hery.

Usai mengamankan 10 mata elang dan 13 sepeda motor, Arie menemui puluhan Ojol yang bertahan depan Mapolrestro Jakarta Timur.

Dia berjanji 10 mata elang tersebut bakal diproses secara hukum bila terbukti melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan.

"Mereka ini (mata elang) akan kita proses secara hukum. Enggak ada kata damai, pasti kita proses. Sekarang masih tahap penyelidikan," sambung Arie. (KOMPAS.com/TribunJakarta/Bima)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved