Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus

Bantah Cekik dan Injak Leher Pupung Sampai Tewas, Ini Pengakuan 2 Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma

Kusmawanto dan Nursahid mengaku bukan eksekutor yang menghabisi nyawa Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana, Agus dan Sugeng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng membantah keterangan saksi penyidik Polda Metro Jaya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).

Keduanya mengaku bukan sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

"Saya tidak menginjak-injak, tidak mencekik, hanya membalikkan badan (Pupung) yang sudah almarhum," kata Agus saat ditanya Majelis Hakim.

Hal senada diutarakan Agus. Ia merasa tidak pernah membunuh Pupung.

"Saya cuma pegang tangannya," tutur Agus.

Saat dihadirkan sebagai saksi, penyidik Polda Metro Jaya bernama Sigit mengatakan Agus dan Sugeng terlibat dalam pembunuhan Pupung.

"Mereka (terdakwa) yang mengatakan korban diinjak dan dicekik," ujar Sigit.

Jaksa mendakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng telah melakukan pembunuhan berencana.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya, Kamis (6/2/2020).

Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.

"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Pria di Bekasi Cabuli Anak Temannya Sendiri, Aksi Bejat Dilakukan Sebanyak 5 Kali di Rumah Korban

Kabar Anak Buahnya Terlibat Pencurian di Komplek TNI AU, Ini Respon Kapolres Jakarta Selatan

Luapan Kali Semongol, Jalan dan Permukiman di Tegal Alur Jakarta Barat Terendam

Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved