Pencabulan Anak di Bekasi

Pria di Bekasi Cabuli Anak Temannya Sendiri, Sempat Niat Jadikan Istri Kedua

Tersangka Ade mengaku rencana menikahi korban rupanya sudah disepakati oleh ayah korban yang tidak lain adalah teman dekatnya

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur bernama Ade Harry Irawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis, (20/2/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Ade Harry Irawan (35) tega mencabuli anak temannya sendiri berusia 15 tahun berinisial N.

Usai ketahuan akan aksi bejatnya, dia sempat berkompromi dan menjadikan korban istri kedua.

Hal ini diungkapkan Ade saat dijumpai di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (20/2/2020).

Dia mengatakan, kasus ini awalnya akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Sambil mengenakan masker dan pakaian warna oranye khas tahanan, dia menceritakan penyebab kasus ini terbongkar hingga berujung pada pelaporan polisi.

"Jadi dari pihak korban jemput istri saya, dia ngadu dari situ kebongkar, tadinya udah mau diselesaikan secara kekeluargaan mau dinikahin," kata Ade.

Lebih jauh, Ade mengaku rencana menikahi korban rupanya sudah disepakati oleh ayah korban yang tidak lain adalah teman dekatnya.

"Mereka minta tanggal 29 januari 2020 (menikah) karena istri dijemput dari pihak korban akhirnya cekcok marah sekeluarga datang semua, saya cuma bisa tabah aja apa yang saya lakuin saya jalanin aja," ujar dia.

Pernikahan itu kata Ade sebagai bentuk pertanggungjawabannya usai remaja putri berusia 15 ditiduri sebanyak lima kali.

Pihak keluarga korban juga awalnya sepakat dan tidak akan mengadukan ke istri tersangka.

"(Istri) enggak (setuju), tapi kan kalau tanpa sepengetahuan istri bisa kali pelan-pelan (nikahi korban)," jelas dia.

Belum sampai terealisasi, satu orang anggota keluarga korban lalu memilih melaporkan kasus pencabulan ini ke istri tersangka.

Sampai suatu ketika, istri tersangka datang ke rumah korban dan terjadi keributan antara keluarga korban dan istrinya.

"Dia (korban) dipaksa sama abangnya buat kasi tahu istri saya, itu tadinya udah kesepakatan kita mau secara kekeluargaan, karena istri saya pas datang ke keluarga korban bentak-bentak dan marah ke situ baru dilaporin (polisi)," jelas dia.

Dua Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma Urungkan Niat Bakar Jasad Pupung di Rumah Lebak Bulus

Meski Hambar, Rohim Akui Ganja yang Ditanamnya Sendiri Lebih Memuaskan

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan sebanyak lima kali. Kelimanya dilakukan di rumah korban.

"Aksinya dilakukan sudah 5 kali, semuanya di rumah korban, tersangka menginap karena dia merupakan teman dekat ayah korban," kata Wijonarko, Kamis, (20/2/2020).

Lebih rinci, Wijonarko memaparkan, aksi pertama dilakukan pada 11 Januari 2020, kemudian dilanjut pada 14, 17, 20 dan 23 Januari 2020.

"Mereka sudah kenal sebelumnya, pada 28 Desember 2019 tersangka ini berpacaran sama korban," paparnya.

Wijonarko menambahkan, sempat beberapa kali sebelum melakukan perbuatannya, pelaku memberikan kalung dan cincin kepada korban sebagai bentuk hadiah.

"Diiming-imingi benda perhiasan sama pelaku, perhiasan seperti cincin seharga Rp 15.000 dan kalung perak Rp 25.000," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Ade kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota. Dia kenakan pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved