2 Pria Cekoki Anak Pemulung dengan Minuman Es Hingga Pingsan, Korban Tak Pakai Celana Saat Sadar
S (14) anak seorang pemulung diduga menjadi korban pencabulan oleh dua orang pria. Kasus pencabulan tersebut terjadi di Kabupaten Indramayu.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, INDRAMAYU - S (14) anak seorang pemulung diduga menjadi korban pencabulan oleh dua orang pria.
Kasus pencabulan tersebut terjadi di Kabupaten Indramayu.
Korban dicekoki minuman es hingga pingsan. Saat tersadar, korban sudah tidak menggunakan celana.
TribunJakarta.com mengutip TribunCirebon terkait dengan peristiwa tersebut.
Koordinator Daerah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya sangat mengutuk tindakan pencabulan tersebut.
"Kami dapat laporan itu Rabu (19/2/2020) kemarin jam 8 malam, besoknya langsung bergerak ke rumah korban, kita ke sana juga didampingi pihak dari Dinsos ke rumah korban," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (21/2/2020).
Kronologi
Adi Wijaya menceritakan, berdasarkan pengakuan korban, kejadian tersebut terjadi setelah S mengantar adiknya ke sekolah.
Lokasi sekolah adik S tidak jauh dari kediamannya di Kecamatan Gabuswetan, Indramayu pada Selasa (11/2/2020) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.
Lanjut Adi Wijaya, korban saat itu tidak langsung pulang ke rumah, ia justru mengunjungi rumah temannya dan diajak memancing di sebuah pintu air.
Tidak lama, teman korban pamit pulang, korban yang tengah memancing sendirian pun berniat juga untuk pulang ke rumahnya.
Namun nahas, saat hendak pulang ia dicegat oleh dua orang lelaki yang tidak dikenal lalu mencekokinya sebuah minuman es yang dibawa pelaku menggunakan plastik.
"Korban yang sendirian mau pulang ke rumahnya, tapi tiba-tiba dicegat sama dua pemuda, yang satu berinisial R (24), temennya lagi tidak tahu siapa namanya," ujarnya.
Setelah dipaksa meminum minuman itu, korban langsung pingsan dan ketika sadarkan diri sudah berada di rumah pelaku R di Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu dalam keadaan tidak bercelana.
Korban diduga diperkosa oleh pelaku, hal tersebut karena korban mengaku kemaluannya mengeluarkan darah dan terasa sakit.
Setelah itu, korban lantas disuruh pulang dan pelaku berjanji akan menikahi korban.
"Kamu habis ngapain saya? Kata korban, udah kamu nanti saya nikahin kok, sudah sana kamu cepat pulang," ujar Adi Wijaya menirukan percakapan korban dengan pelaku.
Namun, saat dimintai pertanggung jawaban oleh pihak keluarga, pelaku menolak mengakui perbuatannya.
Atas dasar itu, kini kasus tersebut sudah dilaporkan TRC PA Kabupaten Indramayu ke Polres Indramayu pada Rabu (20/2/2020) kemarin untuk ditindak lanjuti.
Dicekoki Minuman

Kejadian itu bermulai seusai S mengantar adiknya ke sekolah pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
setelah mengantar adiknya ke sekolah, S tak langsung pulang ke rumah.
Adapun S malah pergi memancing di sebuah pintu air bersama temannya.
Sebelum kejadian, teman S pulang lebih dulu.
Keasyikan memancing, S pun memutuskan untuk pulang.
Namun, saat hendak pulang ia dihadang dua pri.
S didekati lalu dicekoki sebuah minuman hingga pingsan.
Saat sadarkan diri, S kaget karena tengah berada di kediaman pelaku berinisial R (24) di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.
Adapun S juga dalam keadaan tidak bercelana dan merasa sakit di kemaluannya, korban diduga diperkosa pelaku.
Korban Putus Sekolah
Koordinator Daerah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya mengatakan, ironisnya korban merupakan anak dari keluarga tidak mampu, S hanya seorang anak pemulung dan kini sudah putus sekolah.
"Korban ini putus sekolah berhenti pas kelas 6 tidak dilanjutkan lagi karena kondisi orangtuanya yang tidak memungkinkan cuma pemulung sampah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (21/2/2020).
Disampaikan Adi Wijaya, keluarga korban juga merupakan keluarga paling tidak punya di desanya, rumah yang kini mereka tinggali pun merupakan hasil dari swadaya masyarakat.
Adi Wijaya mengatakan, tidak habis pikiran pelaku tega melakukan tindakan bejat kepada korban yang merupakan anak seorang pemulung.
Pihaknya pun berjanji akan mendampingi korban hingga kasus tersebut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Kami akan terus mendampingi kasus ini sampai tuntas," ujar dia.
• 2 Pemain Timnas Indonesia Gabung Launching di SUGBK, Persija Masih Tunggu Kehadiran Pemain Baru
• Latihan Dayung, Siswa SMA di Bekasi Tenggelam di Kalimalang Bekasi
• Terkikis Air Got, Tembok Pagar SDN Parakan Tangsel Ambruk Setelah Diterpa Hujan Deras & Angin
Saat ini, pelaku sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti pada Rabu (20/2/2020) kemarin.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dari pihak kepolisian nunggu hasil visum dahulu untuk tindakan selanjutnya," ucap dia.
Identitas Pelaku
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kabupaten Indramayu ungkap identitas pemuda yang diduga tega memperkosa gadis anak pemulung berusia 14 tahun.
Koordinator Daerah TRC PA Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya mengatakan, sebelum kejadian korban dan pelaku memang sudah pernah bertemu.
Korban yang biasa mengantar adiknya ke sekolah sering diledeki pelaku, lokasi sekolah adiknya itu tidak jauh dari kediaman korban.
"Pelaku ini sebenarnya bukan teman korban, bapak korban bilang tidak kenal si pelaku ini, korban juga bilang tidak kenal, tahu orangnya itu karena korban sering nganterin adenya sekolah, dia sering diledekin orang tersebut," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (21/2/2020).
Meski sering diledeki, korban yang merupakan anak seorang pemulung dan sudah putus sekolah itu tidak pernah meladeni pelaku.
Hingga akhirnya pelaku diduga nekat menghadang korban ditemani temannya dan mencekoki korban hingga membuatnya pingsan lalu memperkosa gadis malang tersebut.
Ironisnya, seusai sadarkan diri dan mengetahui dirinya diperkosa, pelaku justru menyuruh korban pulang, ia juga berjanji akan menikahi korban.
"Kamu habis ngapain saya? Kata korban, udah kamu nanti saya nikahin kok, sudah sana kamu cepat pulang," ujae Adi Wijaya menirukan percakapan korban dengan pelaku.
Namun, saat dimintai pertanggung jawaban oleh pihak keluarga, pelaku menolak mengakui perbuatannya.
Atas dasar itu, kini kasus tersebut sudah dilaporkan TRC PA Kabupaten Indramayu ke Polres Indramayu untuk ditindaklanjuti, pada Rabu (20/2/2020) kemarin.
"Dari pihak kepolisian nunggu hasil visum dahulu untuk tindakan selanjutnya," ucap dia.
Korban Trauma
Setelah dirudapaksa oleh pemuda tidak dikenal, korban, S (14) yang merupakan anak seorang pemulung tidak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
"Dia enggak lapor ke keluarga karena ketakutan," ujar Koordinator Daerah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya kepada Tribuncirebon.com, Jumat (21/2/2020).
Menurut Ad Wijaya, keluarga korban saat itu sempat curiga pada S, lantaran S bersikap aneh.
Paman korban yang penasaran lantas memberanikan diri bertanya pada S.
Akhirnya korban pun menceritakan peristiwa pahit tersebut pada pamannya.
Sambil menangis, S mengaku pada pamannya bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan.
"Hari sabtu laporan ke pamannya. Kamu kenapa? Sakit? Kata pamannya itu, korban lalu menceritakan kejadian sambil nangis," ujar dia.
Takut Bertemu Pria
Seorang gadis, S (14), anak seorang pemulung di Kabupaten Indramayu trauma usai dirudapaksa oleh orang tidak dikenal saat hendak pulang setelah mengantar adiknya berangkat sekolah.
Aksi bejat pelaku berinisial R (24) kepada korban dilakukan di kediaman pelaku di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu pada Selasa (11/2/2020) lalu.
Koordinator Daerah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya mengatakan, seusai kejadian itu kini korban mengalami depresi berat.
"Sekarang keadaannya anak dia ketakutan, ketemu orang dia diam, takut, apalagi ketemu sama laki-laki yang tidak kenal dia takut," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (21/2/2020).
Diceritakan Adi Wijaya, korban selalu menunduk saat bertemu orang lain, gadis malang itu juga menjadi pendiam dan seperti orang yang ketakutan.
Adi Wijaya mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan serta memulihkan psikologi korban.
"Kami juga akan mendalami terus kasus ini sampai tuntas," ujar dia.
Saat ini, pelaku sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti pada Rabu (20/2/2020) kemarin.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dari pihak kepolisian nunggu hasil visum dahulu untuk tindakan selanjutnya," ucap dia. (TribunCirebon)