Hati-hati Sensus Penduduk Online Rawan Penipuan, Jangan Akses Selain Laman Resmi Berikut
Tahun 2020 ini, sensus penduduk dilakukan dengan cara yang lebih modern dan sudah menggunakan akses jaringan secara online.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sensus Penduduk online rawan dijadikan sebagai ajang penipuan oleh oknum tertentu.
Sensus telah berlangsung sejak Sabtu (15/2/2020) hingga 31 Maret 2020.
Tahun 2020 ini, sensus penduduk dilakukan dengan cara yang lebih modern dan sudah menggunakan akses jaringan secara online.
Sensus penduduk ini dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dan dapat diakses kapan saja dan dimana saja, melalui komputer, ponsel maupun tablet.
Direktur Sistem Informasi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap motif penipuan oknum tak bertanggung jawab.
Pengisian sensus penduduk yang diselenggarakan secara online ini bisa dimanfaatkan oleh beberapa pelaku kejahatan.
Peluang ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber dengan memanfaatkan tautan google form di mana terdapat pertanyaan tentang nama ayah dan ibu.

Maka harus diketahui bahwa sensus penduduk online 2020 ini hanya menggunakan laman resmi www.sensus.bps.go.id.
Pertanyaan mengenai nama ibu kandung, sebagian besar digunakan untuk keperluan perbankan/ data kredensial.
Maka tim BPS memberikan himbauan pada masyarakat, agar tidak mengakses selain situs resmi dan jangan pernah berikan nama ayah atau ibu kandung ke pihak yang tidak dikenal.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, kisaran waktu pengisian sensus rata-rata per orang hanya 5 menit.
Namun, sebelum melakukan pengisian sensus Anda diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pribadi.
Dokumen-dokumen pribadi yang perlu disiapkan adalah:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan.
Saat mengisi data sensus, jika Anda ingin menyimpan data sementara maka Anda harus menekan tombol 'Simpan Sementara'.
Informasi yang Anda sampaikan nantinya telah dijamin kerahasiaannya oleh BPS.
Jaminan ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Bagi seluruh warga negara Indonesia diharapkan dapat berpartisipasi membantu pemerintah dalam mendata informasi kependudukan.
Pengisian mandiri secara online ini diharap bisa menciptakan pengumpulan data yang akurat dan mutakhir.