Formula E

Ikatan Arsitek: Jaga Kesakralan Monas, Jangan Paksakan untuk Formula E

Ketua Umum AIA, Ahmad Djuhara menilai, Monas bukan cuma Cagar Budaya, melainkan sebuah lokasi sakral yang penih nilai sejarah.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Rancangan rute lintasan balap Formula E di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ikatan Arsitek Indonesia (AIA) menilai, rencana Pemprov DKI Jakarta menggelar balapan internasional Formula E di Monas.

Ketua Umum AIA, Ahmad Djuhara menilai, Monas bukan cuma Cagar Budaya, melainkan sebuah lokasi sakral yang penih nilai sejarah.

Dirinya menilai, Pemprov DKI tidak bisa sembarangan mengubah kawasan Monas menjadi lintasan balapan Formula E.

Menurutnya, harus ada studi kelayakan sebelum dilakukan perombakan.

"Studi kelayakan sebuah studi atau penelitan yang dilakukan ahli melibatkan ahli cagar budaya antropolgi sejarawan. Kami menyayangkan sebetulnya kata kuncinya itu sebearnya sakral," kata  Djuhara saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (21/2/2020).

Dia menjelaskan, studi kelayakan harus melibatkan banyak pihak.

Termasuk sejarawan, arkeolog hingga antropologi untuk menentukan boleh tidaknya tempat itu diubah.

Dia, menjelaskan ini akan sulit dilakukan, ditambah sirkuit Formula E butuh pit stop, tribun penonton dan lainnya.

Djuhara juga menegaskan, Monas lokasi yang sakral.

Hal itu penting diingat dan harus dihormati betul.

"Masa berani orang bilang itu enggak sakral? Jadi harus ada rasa hormat," tambah Djuhara.

Djuhara menjelaskan, hal ini bukan cuma perkara cagar budaya, melainkan kesakralan Monas itu sendiri.

"Kami arsitek menganggap, Monas itu seperti manifestasi bangsa," jelasnya lagi.

Menurutnya, Formula E tidak perlu dipaksakan untuk melintas di dalam Monas.

Bisa saja dilakukan di kawasan jalan medan merdeka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved