KPAI Beberkan Data Kasus Aborsi Ilegal di Dunia hingga Perempuan dapat Hamil saat di Kolam Renang

Data American Library Association, kata dia, pada 2016 tercatat 56 juta perempuan lakukan aborsi ilegal.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat 

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Komisioner Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) angkat bicara terkait kasus aborsi ilegal, di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat beberapa hari lalu. 

Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, memberikan data perihal aborsi ilegal di dunia.

Berdasarkan data American Library Association, kata dia, pada 2016 tercatat 56 juta perempuan melakukan aborsi ilegal.

Namun grafik data tersebut menurun menjadi 42 juta pada 2018.

"Berdasarkan data American Library Association, dikatakan soal aborsi di dunia sudah menurun dari 56 juta per tahun 2016, itu menjadi 42 juta per tahun 2018," kata Hikma, sapaannya, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020).

Menyoal data aborsi ilegal di Indonesia, dia mengatakan jumlahnya turun sekira 2 juta kasus.

"Kalau di Indonesia, tahun 2018 menurun sekira dua (2) juta kasus aborsi," ucapnya.

"Nah, 2 juta yang aborsi ini akibat beberapa penyebab," sambungnya.

Semisal, lanjut dia, wanita yang sedang hamil bermasalah pada kesehatan.

"Itu bisa jadi masalah kesehatan, juga karena kurang gizi. 

"Tapi ada juga kasus yang sifatnya (kejahatan) atau perkosaan," sambungnya.

Dia pun tak memungkiri bahwa remaja di Indonesia yang belum resmi menikah secara hukum, melakukan pergaulan bebas. 

"Memang karena pergaulan bebas, kemudian diaborsi begitu saja. Itu di beberapa daerah Indonesia, ada yang sangat rentan dengan kondisi budaya seperti itu," bebernya.

Sementara, Hikma belum mendapat data ihwal jumlah aborsi ilegal pada 2019 di dunia maupun khusus Indonesia.

"Belum tahu kalau tahun trennya di 2019 seperti apa," ucap dia.

Kasus Wanita Hamil di NTB, Aborsi Gunakan Rumput Gajah

Hikma memberikan pendapat ihwal kasus aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Dia memberikan contoh kasus aborsi ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa tahun lalu.

Hikma menceritakan bahwa ada seorang wanita hamil dan hendak digugurkan secara ilegal.

Yakni menggunakan tanaman rumput gajah. 

"Misalnya di daerah NTB. Jadi, ada temuan wanita sedang hamil, menggunakan rumput gajah untuk ditusuk-tusuk dan tidak saja terjadi aborsi," beber Hikma.

"Namun terjadi pendarahan dan berkorelasi dengan kematian pada ibu (wanita yang hamil)," sambungnya.

Terkait kasus yang di Jalan Paseban Raya, sambungnya, dari sisi perlindungan anak itu sangat bertentangan dengan hak untuk hidup.

"Sangat bertentangan dengan hak untuk hidup," tegas Hikma.

Sebab, menurut dia, semua anak bahkan yang berada di dalam kandungan memiliki hak hidup.

"Semua anak itu memiliki hak untuk hidup, tutup Hikma.

Usia di Bawah Umur dapat Hamil 

Hikma angkat bicara ihwal kasus aborsi ilegal yang terjadi beberapa waktu lalu, di Jakarta Pusat.

Hikma mengatakan pergaulan bebas di kalangan remaja tak dapat dipungkiri.

Peranan orang tua dan lingkungan berdampak besar terhadap pengaruh individu.

"Sebetulnya, kehamilan itu tidak hanya terjadi pada usia 16 sampai 17 tahun. Bahkan lebih muda dari itu pun bisa," kata Hikma.

"Orang tua dan lingkungan sangat berperan penting bagi pola pikir anak," sambungnya.

Dia menjelaskan, proses kehamilan pada perempuan di bawah umur dapat terjadi ketika kaum hawa ini telah memproduksi sel telur.

Begitu juga ketika laki-laki di bawah umur telah memproduksi sel sperma atau (mimpi basah).

"Selama perempuan sudah mampu memproduksi sel telur dan anak lelaki memproduksi sel sperma, dan keduanya bertemu, baik langsung atau pun tidak langsung, maka akan terjadi sebuah kehamilan," beber Hikma.

Saat terjadi kehamilan pada usia bawah umur atau di luar pernikahan tidak sah, kata Hikma, maka hal ini dapat mengacu Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014, Pasal 1.

Hikma menyebut, pasal itu menjelaskan tentang 'Perlindungan anak dilakukan pada mereka yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang di dalam kandungan.'

"Jika antara perempuan dan laki-laki yang di bawah umur ini harus menjadi orang tua dari calon bayi, maka ini dapat merugikan secara mental," kata dia.

"Apalagi kalau mereka ke klinik aborsi ilegal, artinya sudah menciderai hak asasi manusia," sambungnya.

Kaum Perempuan Hati-hati di Kolam Renang, Bisa Hamil?

Hikma menyatakan kaum perempuan dapat hamil saat berada di kolam renang.

Hikma, sapaannya, menjelaskan kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang. 

Itu pun jika berenangnya dengan kaum laki-laki.

Dia menyebut, kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh hamil tak langsung (bersentuhan secara fisik).

"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang, ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat," kata Hikma.

"Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," sambungnya.

Terlebih, jika perempuan tersebut berada pada fase kesuburan.

"Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi," ucap dia.

"Kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan," lanjutnya.

Wartawan TribunJakarta ragu atas penjelasan Komisioner KPAI, sehingga mengonfirmasi ulang Hikma pada Sabtu (22/2/2020).

Hikma menjelaskan pernyataannya tersebut didapat dari jurnal seorang ilmuan dari luar negeri.

"Saya dapat referensi dari jurnal luar negeri. Nanti saya kirim jurnalnya," ucap Hikma saat dihubungi.

Ia tak memastikan secara pasti ihwal perempuan dapat hamil ketika berada di kolam renang.

"Dan itu tidak bisa ditarik kesimpulan langsung seperti itu, ada predisposisi lainnya dulu," jelas Hikma.

Penjelasan Dokter Spesialis Anak

TribunJakarta mencoba meminta penjelasan ihwal ini ke spesialis anak, dokter Kriston Silitonga.

Kriston mengaku belum pernah mendapat informasi ihwal wanita bisa kemungkinan hamil karena berenang dengan pria.

"Saya belum pernah dengar itu. Dari segi logikanya, menurut saya, kemungkinannya hampir tidak ada," kata Kriston kepada TribunJakarta.com, Sabtu (22/2/2020). 

"Sebab, sel telur dengan sperma harus bertemu dulu," sambungnya.

Dia menjelaskan, kehamilan perempuan ketika ada penetrasi sperma dengan rahim perempuan.

"Ada penetrasi sperma masuk ke dalam vagina atau sampai ke indung telur. Sedangkan berenang, kan masih memakai pakaian," tutur Kriston.

"Bagaimana sperma bisa masuk ke dalam vaginanya," lanjutnya.

Dia menegaskan, fenomena perempuan dapat hamil saat berenang bersama lelaki dan mengenakan pakaian tak masuk akal.

"Itu tidak masuk akal dari segi ilmiahnya. Terutama, sperma itu kan di air harus melalui dan melayang-layang di air," beber Kriston.

"Sedangkan perempuan memakai pakaian renang. Terus masuk lagi ke dalam vagina, tidak masuk akal," beber dia. 

Dokter Kriston Silitonga berpraktik di Rumah Sakit Hermina Depok di Pancoran Mas, dan Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah di Sukmajaya, Depok.

Praktik Aborsi Ilegal dari Kalangan Medis: Melanggar Sumpah

Hikma menyatakan banyak pelaku praktik aborsi ilegal dari kalangan medis dan paramedis.

Padahal, kata dia, pelaku yang berkecimpung pada dunia medis dan paramedis telah bersumpah tak melakukan hal di luar hukum. 

"Sebetulnya kan banyak pelaku yang melakukan aborsi ini, dari mereka yang berlatar belakang medis. Baik itu medis langsung atau paramedis," kata Hikma.

"Secara profesional, mereka kan sudah disumpah tak lakukan hal di luar hukum medis atau paramedis," sambungnya.

Jika mereka melakukan praktik aborsi ilegal, maka telah melanggar sumpah tersebut.

"Kalau mereka melanggar sumpah, konsekuensinya dihukum dengan aturan yang berlaku. Harus tegas," kata Hikma.

Pelaku Aborsi Harus Tanggung Jawab

Menyoal pelaku yang melakukan aborsi terhadap calon bayinya, sebaiknya bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Ini juga menjadi pelajaran bagi para orang tua mau pun lingkungan untuk tidak menggampangkan sebuah perbuatan," jelas Hikma.

"Mereka harus berani bertanggung jawab terhadap risiko yang muncul," lanjutnya.

Dia melanjutkan, aborsi dapat dilakukan di jika terjadi sesuatu yang berindikasi terhadap medis.

Aborsi juga berlaku terhadap korban pemerkosaan.

"Ada dua undang-undang yang melegalkan aborsi, pertama karena indisikasi medis. Kemudian korban perkosaan," beber Hikma.

Menyoal korban perkosaan, itu pun harus menunggu usia calon bayinya empat minggu dalam kandungan.

"Jadi kalau sudah di atas empat minggu, ya direkomendasikan untuk dilanjutkan," tutur Hikma.

"Misal, aborsi dengan keterangan wanita hamil ini tidak mampu menangani persalinan dan mengasuh anaknya ketika dilahirkan," lanjut dia.

Kisah Penjual Peti Mati di Tangerang, Suara Ketukan Jadi Sebuah Tanda: Besok Biasanya Ada yang Beli

2 Tahun Diperkosa Ayah Kandung hingga Ratusan Kali, Begini Pengakuan Pilu Gadis 12 Tahun di Jambi

Polisi: Peristiwa Tukang Ojek Peras Penumpang Rp750 Ribu di Kalideres Bulan Oktober 2019

"Misalnya tetap dilahirkan namun tiak bisa merawatnya, maka dari situ ada perawatan alternatif," sambungnya.

Dimaksud dengan perawatan alternatif, kata dia, yakni jabang bayinya itu dititipkan kepada saudaranya yang telah berpengalaman merawat anak.

"Dengan begitu, seiring berjalannya waktu, wanita yang baru melahirkan ini dapat belajar dengan saudaranya tersebut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved