Berlagak Jagoan Pria Ini Mencekik Dua Polisi, Lanjut Marah Ditanya Asalnya

Tak mengaku bersalah telah menabrak, pengendara berinisial RI ini malah mencekik polisi yang tak lain pengendara di depannya.

Editor: Y Gustaman
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol 

Yaitu Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," kata Arsya.

Tohab Silaban merupakan pengusaha yang fokus pada bidang pelayanan, tepatnya di biro jasa dan wiraswasta.

Menurut polisi, tersangka stres dan emosional karena pekerjaan.

Setelah tertangkap, Tohab Silaban menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya lagi

"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata Tohab Silaban.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved