Berlagak Jagoan Pria Ini Mencekik Dua Polisi, Lanjut Marah Ditanya Asalnya
Tak mengaku bersalah telah menabrak, pengendara berinisial RI ini malah mencekik polisi yang tak lain pengendara di depannya.
Editor:
Y Gustaman
Yaitu Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," kata Arsya.
Tohab Silaban merupakan pengusaha yang fokus pada bidang pelayanan, tepatnya di biro jasa dan wiraswasta.
Menurut polisi, tersangka stres dan emosional karena pekerjaan.
Setelah tertangkap, Tohab Silaban menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya lagi
"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata Tohab Silaban.