Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Pembunuhan Ayah dan Anak yang Dilakukan Aulia Kesuma
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang lanjutan kasus pembunuhan ayah dan anak dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan ayah dan anak dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin, Senin (24/2/2020).
Persidangan hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya, persidangan akan digelar sekitar pukul 15.00.
Pekan lalu, Jaksa telah menghadirkan dua orang saksi.
Mereka adalah kakak kandung korban Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Asoka Wardana dan Nani Sadili.
Jaksa mendakwa Aulia dan putranya telah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati.
"Dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Aulia juga sempat menangis di ruang sidang. Kepada Majelis Hakim, ia mengaku teringat suami yang telah dibunuhnya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
"Ingat suami," kata Aulia.
Usai persidangan, keluarga korban pembunuhan meluapkan emosinya dengan meneriaki Aulia dan Geovanni.
"Air mata buaya," teriak seorang keluarga Pupung.
"Pembunuh, dasar pembunuh!" teriak anggota keluarga lainnya.
Tak cuma berteriak, seorang anggota keluarga korban juga nekat memukul kepala Geovanni saat terdakwa hendak dibawa ke ruang tunggu tahanan.
"Jangan dipukul," ucap seorang anggota polisi yang mengawal terdakwa.