Banjir Jakarta
Banjir Jakarta, PNS Bisa Cuti Maksimal 1 Bulan, Ini Syaratnya
Hujan lebat yang mengguyur Jakarta menyebabkan banjir di sejumlah wilayah sejak Selasa (25/2/2020) dini hari. PNS berhak cuti, ini syaratnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Hujan lebat yang mengguyur Jakarta menyebabkan banjir di sejumlah wilayah sejak Selasa (25/2/2020) dini hari.
Ketinggian banjir beragam di beberapa tempat.
Dengan situasi banjir seperti di Jakarta saat ini, sulit bagi pegawai negeri sipil (PNS) masuk kerja.
Apalagi, jika rumah mereka ikut terendam banjir.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, aparatur sipil negara (ASN) berhak mengambil jatah cuti lewat mekanisme cuti alasan penting atau CAP.
"Syaratnya ada keterangan minimal dari (ketua) RT," kata Paryono kepada Kompas.com.
Lebih jauh, syarat yang dimaksud untuk izin libur tersebut berisi keterangan dari RT, yakni menerangkan kondisi bahwa PNS bersangkutan benar-benar sedang terkena musibah banjir.
"Syaratnya, PNS tersebut rumahnya terkena musibah banjir. Lamanya disesuaikan dengan kondisi, maksimal satu bulan," terang Paryono.
CAP merupakan hak bagi setiap ASN. Aturan CAP tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan itu, PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, seperti kebanjiran, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua rukun tetangga (RT).
Cuti tersebut merupakan hak cuti PNS di luar dari cuti dasar yang diberikan untuk ASN, seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara.
Dengan demikian, dalam kondisi terjadinya musibah bencana alam seperti banjir, PNS berhak mendapatkan libur dan tetap mendapatkan gajinya dari negara.
Sebagai informasi, banjir menerjang kawasan Jabodetabek. Ketinggiannya bervariasi di sejumlah wilayah.
Berdasarkan informasi di akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, banjir dengan ketinggian 30-50 sentimeter merendam kawasan Poncol Gang 1, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
Sementara di Jalan Kayu Mas Timur Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, ketinggian banjir dilaporkan sekitar 20 sentimeter.