Kakek Cabuli Bocah di Depok
BREAKING NEWS Kakek Cabuli 5 Bocah di Tempat Ibadah di Depok, Iming-iming Uang Rp 5 Ribu
Kakek di Sawangan berinisial KR (62) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia mencabuli lima bocah di tempat ibadah di Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Kakek di Sawangan berinisial KR (62) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia nekat mencabuli lima bocah di sebuah tempat ibadah di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan terbongkarnya aksi bejat pelaku adalah ketika orangtua salah seorang korban melaporkan perbuatannya ke pihak kepolisian.
Bergerak cepat, KR pun langsung diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari kediamannya di daerah Sawangan dan digelandang ke Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
Hasil penyelidikan, pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut dengan modus iming-iming uang kepada korbannya.
"Ada yang dibujuk, ada yang diiming-iming uang sebesar Rp 5 ribu," ujar Azis di Mapolrestro Depok, Rabu (26/2/2020).
Lanjut Azis, perbuatan bejat pelaku pun sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir.
• Tira Persikabo Diminta Cari Sponsor Baru, PSSI dan PT LIB Larang Rumah Judi di Liga Indonesia
• Rumahnya Masih Tergenang, Ratusan Warga Kapuk Mengungsi di Masjid dan Sekolah
Diduga, jumlah korban masih akan bertambah. Namun, lantaran korban dirundung rasa takut dan malu, sehingga enggan melaporkannya ke pihak berwajib.
"Saat ini yang lapor sudah lima anak, kemungkinan ada lebih namun masih malu dan tak mau disebut identitasnya," bebernya.
Kepada pelaku, Azis mengatakan pihaknya menyangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)
