Masih Belasan Tahun, Remaja Ini Sudah Dua Tahun Jadi Pelaku Curanmor
pelaku atas nama Denis mengakui sudah berkecimpung dalam aksi kriminal sejak dua tahun lamanya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BOJONGGEDE – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bojonggede berhasil meringkus kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang terdiri dari tiga pelaku diantaranya Irman Zulfikar (22), Denis Rizky (19), dan Kaesa Akbar (26).
Untuk diketahui, ketiga pelaku terlibat sejumlah rangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di Kota Depok dan Bogor dalam kurun beberapa belakangan ini.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku atas nama Denis mengakui sudah berkecimpung dalam aksi kriminal sejak dua tahun lamanya.
“Pelaku ini (Denis) sudah dua tahun beraksi, sasarannya itu motor yang ada di pemukiman dan di parkirkan korbannya di depan rumah,” kata Azis di Mapolsek Bojonggede, Bojonggede, Rabu (26/2/2020).
Pernyataan tersebut juga diakui oleh Denis, ia mengatakan telah beraksi selama dua tahun dan bisa menggasak satu unit motor dalam kurun waktu tiga hari.
“Kadang tiga hari satu motor, iya sudah dua tahun,” kata Denis mengakui aksinya.
• 29 Kepala Keluarga di Ciledug Indah Masih Bertahan di Pengungsian
Sementara itu, kedua pelaku lainnya Irman dan Kaesa mengakui baru sekali beraksi dan diajak oleh Denis.
“Saya baru sekali, diajak sama Denis,” ujar pelaku Kaesa menjawab pertanyaan Kapolres Metro Depok.
Azis berujar, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.
“Pasal yang kami sangkakan pada tersangka Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” jelas Azis.
Saat ini, ketiga pelaku hanya bisa pasrah menunggu berkas kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan, dan selanjutnya duduk di kursi pesakitan persidangan mendengarkan putusan hukuman kurungan penjara dari Majelis Hakiim.