Manfaatkan Kasus Virus Corona, Pabrik Masker Ilegal di Cakung Jakut Naikan Harga 10 Kali Lipat

Polda Metro Jaya gerebek pabrik masker ilegal di Cakung Rorotan Cilincing Jakarta. Manfaatkan virus corona harga naik 10 kali lipat.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
Pabrik masker ilegal di Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing, KM 3, Rototan Cilincing, Jakarta Utara yang digrebek polisi pada Kamis (27/2/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya gerebek pabrik masker ilegal di Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing, KM 3, Rorotan Cilincing Jakarta Utara.

Pabrik yang digerebek ini membuat dan memasarkan masker ilegal dengan cara memanfaatkan isu virus corona.

Dari penggerebekan itu 10 orang diamankan beserta dengan barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya perusahaan penimbun masker sekaligus memproduksi masker ilegal.

"Dari sana kami lakukan penggerebekan pada Kamis (27/2/2020) kemarin, dan mengamankan 10 orang" kata Yusri, Jumat (28/2/2020).

Polisi Ungkap Penyebab Pecahnya Kaca Rumah Dewi Perssik di Lebak Bulus Jakarta Selatan

Kali Sunter Meluap, Warga Cipinang Melayu Jakarta Timur Kembali Mengungsi

PSI Sebut Anies Baswedan Manfaatkan Banjir Untuk Elektabilitas: Foto-foto Bukanya Mikir Program

Operasi Tindakan Asusila, Satpol PP Depok Amankan 7 Wanita dan 3 Pria di Kamar Apartemen

Mereka adalah YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF. Salah satu pelaku, YRH merupakan penanggungjawab produksi.

Setelah dilakukan penggerebekan ternyata gudang tersebut kata Yusri bukan hanya menimbun masker, tapi juga memproduksi masker ilegal.

Masker yang diproduksi pun tidak memenuhi standar dalam pembuatan masker dan tanpa izin edar sebagai alat kesehatan.

"Pabrik sekaligus gudang ini juga melakukan pendistribusian secara ilegal tanpa ada izin," kata Yusri.

Tidak berizin

Dari penggerebekan itu, kata Yusri pihaknya mengamankan 1.500 boks masker senilai Rp 360 juta.

Masker tersebut tidak memiliki izin Depkes dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Awalnya diduga kuat bahwa lokasi PT Unotech Mega Persada merupakan gudang penyimpanan," papar Yusri.

"Maka tim melakukan penggeledahan dan ternyata bukan hanya menyimpan, tetapi juga memproduksi alat kesehatan berupa masker ilegal," sambungnya.

Masker ilegal itu katanya dijual seharga Rp 230 ribu per boks.

Yusri menuturkan YRH selaku penanggung jawab sengaja mengambil kesempatan di tengah-tengah kasus wabah virus corona.

Ia mulai memproduksi masker ilegal ini sejak Januari 2020.

"Ini berkaitan dengan terjangkitnya wabah virus corona di beberapa negara disusul dengan kelangkaan alat kesehatan berupa masker," paparnya.

"Hingga akhirnya pelaku usaha melakukan kegiatan memproduksi, mengedarkan, penyimpan alat kesehatan berupa masker tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Yusri lagi.

Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka kata dia akan dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dengan ancaman hukuman hingga diatas 5 tahun penjara.

Harga Masker Dinaikkan

Para pelaku penimbunan masker di daerah Cakung Cilincing, Jakarta Utara, memanfaatkan peningkatan permintaan masker akibat mewabahnya virus Corona di sejumlah negara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, di gudang tersebut juga diproduksi masker secara ilegal yang tak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.

"Mereka membaca situasi bahwa masker ini sangat dibutuhkan sekali dan harganya bisa 10 kali lipat dari harga biasa," kata Yusri di kawasan Cakung Cilincing, Jumat (28/2/2020).

"Biasanya paling murah harga masker itu Rp 20.000, sekarang di pasaran (harga masker) sudah mencapai sekitar Rp 300.000," jelas Yusri.

"Bahkan, barang pun masker ini hilang di pasaran karena kurang, karena sangat dibutuhkan. Bahkan seluruh dunia membutuhkan, termasuk Indonesia," lanjutnya.

Yusri mengungkapkan, perusahaan makser ilegal itu bisa memproduksi sekitar 17 kardus yang berisi 50 boks masker.

Kemudian, mereka menjual satu boks masker seharga Rp 230.000.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.

"Mereka bisa mendapat keuntungan Rp 200-250 juta dalam sehari," ungkap Yusri.

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang tersebut.

Gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran.

Sementara PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker.

Semenjak wabah Corona muncul, harga masker di pasaran melonjak. Masker juga menjadi langka.

Di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, harga masker N95 menyentuh Rp 1,6 juta per boks yang berisi 20 buah.

Padahal, harga normalnya hanya berkisar Rp 195.000 per boks.

Selain itu, harga masker bedah biasa pun tidak kalah melonjak.

Kini, harga masker biasa mencapai Rp 170.000 hingga Rp 350.000 per boksnya yang berisi 50 buah.

Harga normalnya padahal hanya sekitar Rp 15.000 hingga Rp 25.000 per boks.

Melonjaknya harga masker di Indonesia menjadi sorotan beberapa media internasional.

Salah satunya Reuters yang menyoroti kenaikan hingga 10 kali lipat dari harga asli.

Sementara itu, media Pemerintah Singapura, Straits Times, dalam judul berita "Coronavirus: Price of a box of N95 masks cost more than a gram of gold in Indonesia" melaporkan bahwa harga satu kotak masker N95 sebanyak 20 lembar mencapai Rp 1,5 juta.

Harga tersebut melebihi nilai satu gram emas yang saat ini berkisar Rp 800.000.

Media ini juga melaporkan kenaikan harga lebih tinggi untuk masker biasa.

Satu kotak berisi 50 lembar mencapai Rp 275.000 dengan harga normal kisaran Rp 30.000. (Warta Kota/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved