Antisipasi Virus Corona di DKI

Wabah Virus Corona, Pemprov DKI Minta Perusahaan Cek Suhu Tubuh Karyawan hingga Lakukan Desinfeksi

Dalam surat edaran itu, ada beberapa imbauan yang disampaikan Disnakertrans dan Energi kepada pimpinan perusahaan atau institusi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi Pemprov DKI
Sejumlah petugas tampak sedang memeriksa suhu tubuh para PNS yang hendak masuk ke lingkungan Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020). 

3. Jika ditemukan pekerja yang mengalami gejala demam dan batuk / pilek / sakit tenggorokan / sesak nafas dan baru kembali dari Negara dan/atau daerah terjangkit dalam 14 hari sebelum sakit maka:
a. Jangan panik.
b. Berikan edukasi untuk menggunakan masker, membatasi kontak dengan orang lain, dan segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat. Berikan informasi kepada dokter dan tenaga kesehatan tentang riwayat perjalanan.
c. Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui no. telp: Posko KLB DKI 2020 (0813-8837-6955)

4. Memberikan sosialisasi pesan kesehatan kepada pekerja meliputi:
a. Terapkan etika batuk (menutup mulut / hidung saat bersin / batuk dengan menggunakan tissue).
b. Terapkan kebiasaan mencuci tangan terutama setelah batuk atau bersin, sebelum dan sesudah menyiapkan makanan, sebelum makan, setelah menggunakan toilet, setelah merawat binatang.
c. Cuci tangan dengan air mengalir dan sabun serta bilas kurang lebih 20 detik. Jika tidak tersedia air dapat menggunakan cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70-80%.
d. Jika sedang sakit, kurangi aktivitas di luar rumah dan hindari kontak dengan orang lain.

5. Memfasilitasi proses investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut.

6. Melakukan desinfeksi dengan cara:
a. Desinfeksi pada lantai, dinding bangunan, karpet, handle pintu / jendela, serta alat yang sering disentuh secara umum dengan menggunakan larutan desinfeksi sesuai dengan petunjuk pemakaian masing - masing produk (label).
b. Menyemprot ruangan dengan spray fast-acting alcoholic spray disinfectant.

7. Menyediakan sabun cuci tangan dan wastafel / tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70-80% yang mudah diakses oleh seluruh pekerja / tamu / penghuni.

8. Memantau perkembangan kondisi COVID-19 melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya.

9. Tidak mengeluarkan pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan kecemasan masyarakat.

PNS demam tak boleh masuk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Balai Kota Jakarta mulai memperketat pengawasan terhadap kemungkinan penyebaran virus corona (Covid-19).

Mulai hari ini, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hendak masuk ke lingkungan tempat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bekerja harus melewati pemeriksaan suhu tubuh.

Kepala Biro Umum dan Administrasi Budi Awaluddin mengatakan, pihak Balai Kota akan melarang masuk PNS yang sedang mengalami demam.

Sejumlah petugas tampak sedang memeriksa suhu tubuh para PNS yang hendak masuk ke lingkungan Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Sejumlah petugas tampak sedang memeriksa suhu tubuh para PNS yang hendak masuk ke lingkungan Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020). (ISTIMEWA/Dokumentasi Pemprov DKI)

"Jadi bagi mereka yang tensinya 38 derajat atau di atas itu enggak boleh masuk dulu," ucapnya, Rabu (4/3/2020).

Pemeriksaan suhu tubuh ini sendiri dilakukan oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal) Balai Kota dengan menggunakan thermo gun.

Selain itu, pemeriksaan ini juga melibatkan sejumlah dokter dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Nantinya, dokter itu yang akan memeriksa lebih lanjut jika ada PNS yang memgalami demam atau suhu tuhuh lebih dari 38 derajat celcius.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved