Dedi Tega Habisi Nyawa Sopir Taksi Online, Terlilit Utang Rp 200 Juta

Dedi Safi'i (33), warga Garung Lor, RT 6 RW 2, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, tega menghabisi nyawa sopir taksi online awal bulan Februari 2020

wow.tribunnews
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JEPARA - Dedi Safi'i (33), warga Garung Lor, RT 6 RW 2, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, tega menghabisi nyawa sopir taksi online awal bulan Februari 2020 lalu.

Dedi mengaku terpaksa membunuh korban karena memiliki utang mencapai Rp 200 juta yang harus dilunasinya.

Sehingga dia berupaya mencari solusi dengan membunuh sopir taksi online Tri Ardiyanto (40), warga Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

"Uangnya saya mau pakai pakai buat bayar utang Rp 200 juta.

Tapi saya belum sempat memakai uangnya," jelas dia, saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Rabu (4/3/2020).

Dia menitipkan kendaraan tersebut kepada temannya Harun Wijaya (50), untuk membantu menjualkan mobilnya.

Sehingga uang itu belum sempat diterima, karena pelaku kemudian ‎melarikan diri ke Yogyakarta.

Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, mengaku telah menangkap pelaku dan mencari barang bukti.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan yakni mobil, selimut yang dipakai membungkus korban dan tali untuk mengikat korbannya.

"Satu barang bukti yang belum ketemu itu pisau untuk menusuk korban karena dibuang ke sungai di Welahan bersama tubuh korban," ujar dia.

Saat pelaku diminta melakukan pencarian barang bukti di sekitar sungai, ‎pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Aparat kepolisian terpaksa melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas dan melukai kaki kanannya.

Makanya pada saat gelar perkara itu, membuat pelaku tidak bisa jalan dan harus digendong teman-teman lainnya.

"Saat kami mencari barang bukti pisau di sungai, pelaku ini berusaha melawan jadi kami terpaksa menembak kakinya," jelas dia.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama tim gabungan dari Polda Jateng, Polres Jepara, dan Polres Kudus.

Pelaku akan dijerat pasal 340 KUH Pidana subsider pasal 338 KUH Pidana atau pasal 365 ayat 3 KUH Pidana.‎ Ancaman hukumannya pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

"Tersangka ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Karena menyiapkan pisau untuk mengeksekusi korban," jelas dia.

Diketahui sebelumnya, sopir ojek online bernama Tri Ardianto (41), ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di aliran sungai, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, sekitar pukul 06.10, Kamis (6/2/2020).

Jasad yang ditemukan dalam kondisi leher terjerat tali rafia itu merupakan warga Gondangmanis, RT 4 RW 2, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus‎.

Penemuan mayat tersebut pertama kali ditemukan Masrukan (60), warga Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, yang melihat benda menyerupai tubuh manusia.

Setelah itu, jenazah dievakuasi bersama tim dokter dan ditemukan bekas jeratan tali rafia di leher, kaki diikat dengan pemberat batu bata serta luka-luka di tubuhnya.

Modus Beli Susu, Perampok Bersenjata Api Beraksi di Toko Perlengkapan Bayi

‎Jasad korban kemudian diperiksa dr Figi Bayu Joko Saputro, dari Puskesmas Welahan II Jepara dan terdapat tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban.

Terdapat luka tusuk dada kiri dua titik, luka tusuk dada kanan 1 titik, luka robek pelipis kiri, luka robek telinga kanan, dan bekas sayatan tangan kanan. (raf)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Video Terlilit Utang Jadi Alasan Pembunuh Sadis Sopir Grab Kudus,

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved