Penimbun Masker di Jakut Ditangkap

Polres Jakut Jual Masker Sitaan Demi Warga yang Membutuhkan, Pakar Hukum Pidana Bilang Begini

Fickar menjelaskan kondisi bahwa master dibutuhkan masyarakat pada saat seperti ini adalah suatu kenyataan.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustinmo
Masyarakat mengunjungi Mapolres Metro Jakarta Utara untuk membeli masker yang disita dari dua tersangka penimbun, Kamis (5/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Puluhan ribu masker yang disita dari dua tersangka penimbun di Jakarta Utara, pada Kamis (5/3/2020) ini dijual kembali kepada masyarakat.

Polres Metro Jakarta Utara menjual masker-masker tersebut seharga Rp 4.000 untuk satu bungkusnya. Satu bungkus berisi 10 masker dan masing-masing warga yang datang sore tadi dibatasi hanya boleh membeli dua bungkus.

Penjualan masker hasil sitaan ini, kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, didasari tindakan diskresi kepolisian.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh undang-undang nomor dua yakni kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum masyarakat yang lebih besar," jelas Budhi di kantornya.

Belakangan, setelah wabah virus corona (Covid-19) mencuat, banyak yang memanfaatkan keadaan dengan menimbun dan menaikkan harga masker berkali-kali lipat.

Harga masker pun ikut melonjak sangat tinggi di pasaran.

"Sehingga kami dalam hal ini terhadap masker yang kami sita yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali ke masyarakat yang membutuhkan," imbuh dia.

Lantas, bagaimana sebenarnya pengamat melihat tindakan diskresi ini?

Kepada wartawan saat dihubungi, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menerangkan, "pada dasarnya barang sitaan tidak boleh dijual atau dipindahtangankan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk diserahkan kepada negara atau pemiliknya atau dimusnahkan jika barang terlarang."

Lebih lanjut Fickar menjelaskan, dalam pasal 45 KUHAP, ada dispensasi bagi beberapa jenis barang untuk bisa dilelang.

Barang-barang cepat rusak, membahayakan, atau barang dengan biaya penyimpanan yang mahal boleh dilelang oleh penyidik atau JPU disaksikan oleh tersangka atau kuasanya.

"Persoalannya, apakah masker ternasuk kategori barang itu? Karena itu, jika pendekatannya kepastian hukum dengan dasar teks undang-undang, maka barang bukti itu tidak boleh dilelang," jelas Fickar.

Fickar menjelaskan, kondisi bahwa master dibutuhkan masyarakat pada saat seperti ini adalah suatu kenyataan.

Karenanya, tindakan diskresi polisi yang menjual masker demi kebutuhan masyarakat dianggap Fickar bisa dibenarkan. Sebab, lanjut Fickar, hukum memang harus menjadi solusi dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Bagaimana pun ini ada situasi di mana orang banyak membutuhkan ini. Maka menurut saya "hukum" harus dapat menjadi solusi dan bermanfaat dalam masyarakat," ucap dia.

Ia pun menilai, kebutuhan masyarakat akan masker sudah dapat dikualifikasi sebagai sebagai kepentingan umum.

Karenanya, dalam kasus ini, Fickar melihat harus ada keseimbangan antara kepentingan umum, penegakkan hukum, sekaligus perlindungan bagi masyarakat.

Di mana di sisi lainnya juga mesti melihat hak dan kepentingan tersangka atau terdakwa akan hak miliknya.

"Jadi menurut saya bisa dilakukan lelang sepanjang seluruhnya direkam dalam berita acara yang pasti. Agar ada juga perlindungan bagi tersangka akan hak miliknya. Mengingat barang bukti itu bukan hasil kejahatan dalam pengertian kriminal," ucapnya.

Dijual dengan harga normal

Polres Metro Jakarta Utara menjual 72.000 masker hasil sitaan pada Kamis (5/3/2020), di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara.

Puluhan ribu masker sitaan ini dijual dengan harga normal setelah diamankan dari dua tersangka penimbun asal Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker hasil sitaan kepada masyarakat ini sebagai langkah diskresi.

Diskresi diberlakukan sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh undang-undang nomor dua yakni kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum masyarakat yang lebih besar," jelas Budhi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Sehingga kami dalam hal ini terhapap masker yang kami sita yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali ke masyarakat yang membutuhkan," imbuh dia.

Puluhan ribu masker hasil sitaan tersebut dijual dengan harga normal.

Harga satu plastik berisi 10 masker dibanderol Rp 4.000.

BREAKING NEWS Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakarta Pusat

Muslih Kaget Saat Raba Karung Ternyata Berisi Jasad Perempuan Terikat, Begini Curhat Suami Korban

240 Toko Sepakati Operasi Pasar Masker, Pasar Jaya: Yang Melanggar Disanksi

Arema FC Vs Persib Bandung: Reuni Victor Igbonefo, Pilar Asing Singo Edan Hingga Singgung Corona

"Maksimal per orang hanya bisa membeli dua bungkus agar semua masyarakat bisa kebagian dan merata mendapatkan maskernya," ucap Budhi.

Uang hasil penjualan masker sitaan ini, lanjut Budhi, akan digunakan sebagai pengganti barang bukti.

"Akan kami gunakan untuk proses peradilan sebagai barang bukti dan menjadi tanggung jawab para tersangka," katanya.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktek penimbunan masker di kawasan Pademangan, Jakarta Utara dan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Seorang tenaga pemasaran dan ibu rumah tangga, HK dan TK, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved