Pria Ancam Artis Syifa Hadju Ditangkap

Begini Jawaban Syifa Hadju Akan Bertemu Pelaku yang Ancam Culik dan Perkosa di Kantor Polisi

Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Syifa terlihat anggun mengenakan celana jeans dan kemeja hitam.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Artis sinetron Syifa Hadju, datang ke Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Raya Promoter, Serpong, Jumat (6/3/2020). 

Setelah akun tersebut diblokirpun ancaman masih berdatangan menggunakan akun lainnya.

Tak tahan dengan ancaman bertubi-tubi itu, Syifa Hadju akhirnya membuat laporan ancaman itu didampingi oleh sang ibu, Shendy Hadju dan Sandy Arifin selaku kuasa hukum, ke Polres Tangsel pada Jumat (28/2/2020).

Dalam membuat laporan itu, Syifa dimintai keterangan oleh pihak kepolisian hingga lima jam lamanya.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, mengatakan, pihaknya sudah berhasil menangkap sosok dibalik akun yang melakukan pengancaman itu.

Sosok tersebut berinisal HA, berusia 25 tahun, asal Karanganyar, Jawa Tengah.

Iman mengatakan, HA merupakan penggemar artis bernama lengkap Syifa Safira Nuraisah itu.

"Yang bersangkutan adalah fans dari pada korban," ujar Iman saat ungkap kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (2/3/2020).

Terkait motif, Kapolres mengaku masih akan mendalami dari keterangan tersangka.

"Motifnya masih kita dalami, apa yang menjadi dasar mengapa tersangka melakukan pengiriman yang bernada ancaman dan mengandung unsur kesusilaan kepada korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, HA dijerat pasal 27 dan 29 UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.

"Ancaman hukumannya enam tahun," jelasnya.

Diancam berbulan-bulan

Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil menangkap HA (25), pria yang mengancam akan memerkosa artis Syifa Hadju melalui media sosial.

Mengutip dari Tribunnews.com, Syifa membuat laporan ancaman itu didampingi oleh sang ibu, Shendy Hadju dan Sandy Arifin selaku kuasa hukum ke Polres Tangsel pada Jumat (28/2/2020).

Syifa mendapat ancaman berupa penculikan dan pemerkosaan dari akun Instagram hafiedz_abdulrahman95 dan F1 Indonesia.

Ancaman tersebut berlangsung selama berbulan-bulan. Setelah akun tersebut diblokirpun ancaman masih berdatangan menggunakan akun lainnya.

Dalam membuat laporan itu, Syifa dimintai keterangan oleh pihak kepolisian hingga lima jam lamanya.

Dua hari berselang sosok dibalik akun pengancam itu, berinisial HA, berhasil ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah.

"Alhamdulillah pada tanggal 1 Maret 2020, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HA di Karanganyar, Jawa Tengah," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan saat ungkap kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (2/3/2020).

HA dijerat pasal 27 dan 29 UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.

"Ancaman hukumannya enam tahun," jelasnya.

Iman mengatakan, HA masih akan menjalani penyidikan di Mapolres Tangsel. (TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved