Kota Bekasi Mulai Batasi Peredaran Minyak Goreng Curah, Pedagang Gorengan Menjerit

Minyak goreng yang biasa dijual kiloan itu dianggap lebih murah dan praktis ketimbang minyak goreng dalam kemasan.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Rizky (30) pedagang gorengan di Pasar Baru Bekasi, Jumat, (6/3/2020). 

"Saya belum tahu si, tapi kalau emang ada ya saya enggak setuju, setiap hari saya pakai minyak curah enggak pernah pakai minyak kemasan," kata Ikhsan.

Dia berharap, kebijakan larangan minyak curah bisa dibarengi dengan kebijakan yang memudahkan warga atau pedagang kecil seperti dirinya.

"Ya minyak curah enggak ada minyak kemasannya dimurahin kalau bisa, kasian juga pedagang kaya kita, saya enggak tahu harga minyak kemasan yang pasti lebih murah minyak curah," tegas dia.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 510/273/SETDA.TU tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng dalam Kemasan di Kota Bekasi yang diterbitkan tanggal surat 28 Februari 2020.

"Kita tahu, masih beredar di masyarakat minyak goreng curah yang belum diketahui betul kehigienisannya dibandingkan minyak goreng dalam kemasan," kata Sajekti dalam keterangan tertulis, Jumat, (6/3/2020).

Antisipasi Penyebaran Corona Pada Laga Persita vs PSM Makassar, Suhu Tubuh Suporter Bakal Diperiksa

Dampak Virus Corona, Harga Temulawak dan Jahe di Tangerang Melonjak Drastis

Ada Demo di Kedubes India, Arus Lalu Lintas di Jalan Rasuna Said Arah Menteng Tersendat

"Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada pengusaha di Kota Bekasi untuk menjual minyak goreng dalam kemasan kepada masyarakat," tambahnya.

Dia menjelaskan, keluarnya instruksi ini juga didasari Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib (Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1655).

"Pemerintah Kota Bekasi mengikuti arahan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI tentang pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit secara wajib," jelasnya.

Dia melanjutkan, instruksi wali kota ini mulai efektif diberlakukan mulai 31 Desember 2020. Sejauh ini, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk para pengusaha produsen minyak goreng dan pedagang untuk melakukan masa transisi peralihan dari penjulan curah ke kemasan.

"Namun begitu, Pemkot Bekasi masih memberi batas waktu bagi pengusaha untuk melengkapi produksi minyak gorengnya dan wajib berlaku sejak 31 Desember 2020 mendatang," tegas dia.

Pemkot Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan melakukan pembinaan dan pengawasan, terkit upaya persiapan serta pelaksanaan kewajiban minyak goreng dalam kemasan di Kota Bekasi

"Bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Bekasi, Bagian Humas juga akan melakukan sosialisasi persiapan pelaksanaan kewajiban minyak goreng dalam kemasan bagi pengusaha di Kota Bekasi," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved