Pria Ancam Artis Syifa Hadju Ditangkap

Syifa Hadju Cabut Laporan Kasus Pengancaman, Siap Dipertemukan dengan Pengancamnya

Keluarga terlapor sudah menjamin bahwa peristiwa pengancaman tidak akan terulang kembali.

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
HA (25), tersangka kasus pengancaman terhadap artis Syifa Hadju dihadirkan dalam ekspose di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (2/3/2020). 

Syifa tiba di Polres pukul 14.15 WIB didampingi ibunya, Shendy, dan manajernya. Kuasa hukumnya, Sandy Arifin, juga hadir.

"Ya kan tadi seperti minggu lalu disampaikan hari ini agendanya ada pemeriksaan tambahan dan kemudian ada konfrontir," kata Sandy.

"Kami mendapat informasi kemungkinan juga ada dari pihak keluarga terlapor nanti kita lihat jadi atau tidak kura lihat hasilnya," lanjutnya.

Syifa mengaku siap untuk bertemu langsung dengan pelaku.

"Insya Allah (siap). Senang (pelaku sudah tertangkap) alhamdulillah terima kasih buat Polres Tangsel dan Bang Sandy juga," ucap Syifa.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan pihak telah berhasil menangkap HA, pelaku yang melakukan pengancaman terhadap Syifa Hadju.

"Alhamdulillah pada tanggal 1 Maret 2020 satreskrim Polres Tangsel telah melakukan penagkapan terhadap tersangka HA di Karanganyar, Jawa Tengah,"kata Iman saat ditemui di kawasan Serpong,Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020) lalu.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana ITE pasal 27 dan Pasal 29 undang-undang ITE di mana ancaman hukuman 6 tahun," sambungnya.

Iman menuturkan, HA diduga melakukan pengancaman melalui instagram kepada Syifa Hadju.

Polisi telah mengamankan sebuah telepon genggam yang digunakan HA saat melakukan aksinya.

Diisolasi, Kelinci dan Anjing Peliharaan Pasien Positif Corona Depok Dalam Kondisi Sehat

Massa Aksi Tunggu Undangan Bertemu Dubes India Sampai Hari Jumat Depan

Pembentukan Omnibus Law Keamanan Laut Dinilai Mubazir

Syifa Hadju resmi melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan yang ia alami ke Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, pada Jumat (28/2/2020) malam.

Syifa akhirnya melaporkan terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sudah Maafkan Pelaku, Syifa Hadju Cabut Laporan Kasus Pengancaman

dan

Syifa Hadju Siap Dipertemukan dengan Pengancamnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved