Daftar Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2020, Bulan Mei Ada 12 Hari Libur Berturut-turut

Adapun tambahan hari libur yang disepakati di antaranya tanggal 28-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Shutterstock Via Kompas.com
Ilustrasi Kalender 

Lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, dan Menteri Agama Fachrul Razi.

Sebelumnya, pemerintah menyepakati 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pada tahun 2020 mendatang.

Kesepakatan ini dicapai setelah Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.

Rapat digelar di ruang rapat menteri lantai 1 Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8/2019) pagi.

RTM dihadiri oleh Menteri PAN RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Menko PMK dalam rapat diketahui terlebih dahulu meminta persetujuan dan pandangan para menteri yang hadir, terkait usulan libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini.

Hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi.’

Menko PMK selanjutnya mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama, terutama untuk Hari Raya Idul Fitri, terkait arus mudik dan balik Lebaran.

“Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020) Insyaallah sudah lebih baik dari tahun ini," kata Puan Maharani, dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.

"Semoga tidak banyak kendala berarti, dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” harapnya.

Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Maka, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan:

- Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;

- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara;

Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti Bersama 2020: Ini Daftar Rinciannya

- Keputusan Presiden No 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No 10 Tahun 1971; dan

- Peraturan Presiden No 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Setelah rapat, Menko PMK dan para menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Berikut ini Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang disepakati:

1 Januari

 Tahun Baru 2020 Masehi

25 Januari

Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

22 Maret

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

25 Maret

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

10 April

Wafat Isa Al Masih

1 Mei

Hari Buruh Internasional

7 Mei

Hari Raya Waisak 2564

21 Mei

Kenaikan Isa Al Masih

24-25 Mei

Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

1 Juni

Hari Lahir Pancasila

31 Juli

Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

17 Agustus

Hari Kemerdekaan RI

20 Agustus

Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

29 Oktober

Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember

Hari Raya Natal

Cuti bersama:

• 22, 26, dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa, dan Rabu)

Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.

• 24 Desember (Hari Kamis)

Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal. (TRIBUNNEWS.COM/Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved