Mahasiswa Produksi Tembakau Sintetis

Dua Mahasiswa Pengedar Narkoba Jual Tembakau Sintetis Lewat Media Sosial

Dua mahasiswa pengedar narkoba jenis tembakau sintetis, MH (21) dan MU (20), menjual barang haram tersebut melalui media sosial atau medsos.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Barang bukti tembakau sintetis yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dua mahasiswa pengedar narkoba jenis tembakau sintetis, MH (21) dan MU (20), menjual barang haram tersebut melalui media sosial.

Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat merilis kasus ini, Senin (9/3/2020).

"Pastinya dia jual ke media sosial. Pakai akun dia sendiri jualnya. Inisial akunnya M," kata Budi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.

Menurut Budi, tersangka menyamarkan tembakau sintetis itu saat menjualnya.

"Disamarkan pakai tembakau biasa saja. Apakah pembelinya dari kalangan mahasiswa juga, nanti kita dalami," ujar dia.

MH, MU, dan kedua rekannya berinisial TI (34) dan Z (28) ditangkap di kos-kosannya di kawasan Cipete, Kebayoran Baru, Kamis (5/3/2020).

Polisi mengamankan 62 bungkus tembakau sintetis dari hasil penangkapan keempat tersangka.

"Ditemukan 62 bungkus yang diduga tembakau sintetis. Setelah di cek laboratorium, ternyata narkotika golongan satu. Berat totalnya 820 gram," jelas Budi.

Kos-kosan tempat para tersangka tinggal juga dijadikan tempat untuk memproduksi tembakau sintetis.

"Bisa dibilang mini home industri, awalnya hanya kecil-kecilan," ujar Budi.

"Yang bersangkutan beli bahan dari media sosial, diracik sendiri dan dijual," tambahnya.

Dari pengakuan para tersangka, Keuntungan yang didapat dari hasil penjualan tembakau sintetis mencapai Rp 60 juta.

"Per paket yang 100 gram Rp 1-2 juta, 200 gram Rp 3-4 juta, per 500 gram Rp 6-7 juta," tutur Budi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono (kedua dari kiri) saat konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (9/3/2020).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono (kedua dari kiri) saat konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (9/3/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved