Mahasiswa Produksi Tembakau Sintetis

Dua Mahasiswa Pengedar Narkoba Jual Tembakau Sintetis Lewat Media Sosial

Dua mahasiswa pengedar narkoba jenis tembakau sintetis, MH (21) dan MU (20), menjual barang haram tersebut melalui media sosial atau medsos.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Barang bukti tembakau sintetis yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). 

Diringkus polisi

Polres Metro Jakarta Selatan meringkus empat pengedar narkoba jenis tembakau sintetis di kawasan Cipete, Kebayoran Baru.

Keempatnya adalah laki-laki yang berinisial TI (34), Z (28), MH (20), dan MU (21).

Dua di antaranya merupakan mahasiswa, yakni MH dan MU.

"Ditemukan 62 bungkus yang diduga tembakau sintetis. Setelah di cek laboratorium, ternyata narkotika golongan satu. Berat totalnya 820 gram," kata Budi saat merilis kasus ini di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (9/3/2020).

Hari Musik Nasional, Penyanyi Jaz Legendaris Ini Harap Kafe dan Restoran Putar Lagu Indonesia

24 Ruas Jalan di Kota Tangerang Hancur Parah karena Proyek Nasional

Polisi Tembak Kaki Pria yang Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas di Cilincing

Ia menjelaskan, tembakau sintetis itu diproduksi sendiri oleh para tersangka.

"Bisa dibilang mini home industri, awalnya hanya kecil-kecilan," ujar Budi.

"Yang bersangkutan beli bahan dari media sosial, diracik sendiri dan dijual," tambahnya.

Dari pengakuan para tersangka, Keuntungan yang didapat dari hasil penjualan tembakau sintetis mencapai Rp 60 juta.

"Per paket yang 100 gram Rp 1-2 juta, 200 gram Rp 3-4 juta, per 500 gram Rp 6-7 juta," tutur Budi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved