Mahasiswa Produksi Tembakau Sintetis

2 Mahasiswa Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap, Polisi Duga Pihak Kampus Teledor

Kompol Vivick Tjangkung menduga ada keteledoran pihak kampus setelah tertangkapnya dua mahasiswa yang memproduksi dan mengedarkan tembakau sintentis.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Para tersangka pengedar tembakau sintetis di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (9/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menduga ada keteledoran pihak kampus setelah tertangkapnya dua mahasiswa yang memproduksi dan mengedarkan tembakau sintentis.

Mahasiswa berinisial MH (21) dan MU (20) ditangkap di kos-kosan mereka di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2020).

"Saya kira kalau keteledoran bisa dikatakan seperti itu, sudah terbukti mahasiswa yang masih aktif dan kelihatan cerdas dia bisa terjerumus narkoba," ujar Vivick saat ditemui di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Vivick berharap pihak universitas dapat lebih mengawasi mahasiswa terkait penyalahgunaan narkoba.

Dua mahasiswa pengedar narkoba jenis tembakau sintetis, MH (21) dan MU (20), menjual barang haram tersebut melalui media sosial.

Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat merilis kasus ini, Senin (9/3/2020).

"Pastinya dia jual ke media sosial. Pakai akun dia sendiri jualnya. Inisial akunnya M," kata Budi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.

Menurut Budi, tersangka menyamarkan tembakau sintetis itu saat menjualnya.

"Disamarkan pakai tembakau biasa saja. Apakah pembelinya dari kalangan mahasiswa juga, nanti kita dalami," ujar dia.

MH, MU, dan kedua rekannya berinisial TI (34) dan Z (28) ditangkap di kos-kosannya di kawasan Cipete, Kebayoran Baru, Kamis (5/3/2020).

Polisi mengamankan 62 bungkus tembakau sintetis dari hasil penangkapan keempat tersangka.

"Ditemukan 62 bungkus yang diduga tembakau sintetis. Setelah di cek laboratorium, ternyata narkotika golongan satu. Berat totalnya 820 gram," jelas Budi.

Kos-kosan tempat para tersangka tinggal juga dijadikan tempat untuk memproduksi tembakau sintetis.

"Bisa dibilang mini home industri, awalnya hanya kecil-kecilan," ujar Budi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved