Sang Ibu Teriak Lihat Kondisi Anaknya Mengenaskan saat Dibangunkan Sekolah

Saat itu pagi hari, seorang ibu di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara berniat membangunkan putrinya untuk bersekolah, Sabtu (7/3/2020).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
HO/Polres Tanjungbalai
Tersangka SY (pakai sebo) saat melakukan pra rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap siswi MTSN Tanjungbalai, NMS (14) di rumah korban Gang Peringatan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada Minggu (8/3/2020). 

Akibat penganiayaan itu, NMS pun tewas.

Bukannya menyesal, SY justru merudapaksa korban yang sudah tidak bernyawa.

Setelah melakukan aksinya, tersangka lalu menutupi wajah korban dengan sprei tempat tidur.

Lalu meninggalkan rumah korban dari pintu dapur dan menutupnya kembali dengan rapat.

Ditangkap

Dalam kurun waktu 12 jam, polisi berhasil mengamankan SY.

Putu menyebutkan, tersangka berinisial SY diamankan setelah pihaknya memeriksa tujuh orang saksi.

Billy Syahputra Ungkap Alasan Tak Tempati Kamar Mendiang Olga Syahputra, Ngaku Kerap Rasakan Ini

Pelaku diamankan pada Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat diamankan pelaku selalu berbelit-belit ketika ditanya petugas.

"Ya tersangka, kami amankan setelah memeriksa tujuh orang saksi. Lalu kami pun memintai keterangan tersangka, saat ditanyai tersangka ini berusaha mengecoh petugas dan beralibi," ujar Putu.

Lalu, penyidik pun menggelar prarekonstruksi untuk menyesuaikan keterangan tersangka dengan peristiwa yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).

Detik-detik Jenazah Sang Ibunda Dibawa ke Purwakarta, Baim Wong Ucapkan Ini Sebelum Berangkat

Ternyata banyak keganjilan dalam prarekonstruksi tersebut dengan pernyataan SY kepada petugas. Sehingga, petugas pun akhirnya menetapkan SY sebagai tersangka.

"Keterangan banyak yang nggak sesuai fakta, di antaranya tersangka ini mengaku kepada petugas, sebelum kejadian mengaku melihat dari warnet, seseorang yang memakai sebo masuk ke dalam rumah korban. Setelah di cek dilapangan, jarak warnet dengan rumah korban sejauh 50 meter dan suasana rumah korban pada malam hari gelap gulita. Sehingga pengakuannya bisa kami patahkan," ungkap Putu.

Dijelaskan Putu, bahwa tersangka dan korban masih memiliki hubungan saudara.

(TribunJakarta/TribunMedan/Kompas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved