Ririn Ekawati Negatif Narkoba

Tes Rambut Ririn Ekawati Baru Keluar Tiga Hari ke Depan

Menurut Ronaldo, tes darah dan tes rambut diperlukan lantaran hasil yang didapatkan jauh lebih akurat dibandingkan dengan tes urine

Tayang:
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
(KOMPAS.com/BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)
Ririn Ekawati tibanya di Polres Jakarta Barat usai pemeriksaan darah dan rambut di BNN Lido, Bogor, Senin (9/3/2020). 

Pasalnya, dari keterangan asistennya yang turut diamankan bersama Ririn di sebuah lobby gedung di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/3/2020) malam, ia memberikan setengah butir happy five kepada selebriti tersebut.

"Supaya pemeriksaan ini transparan karena dari salah satu keterangan saudara IND, setengah butir diberikan kepada RE. Tapi dalam pemeriksaan urine hasilnya negatif, mungkin kadarnya kecil atau yang lain-lain," kata Ronaldo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).

"Untuk memastikan benar atau tidak kami lakukan uji yang lain," imbuhnya.

Polres Jakarta Utara Beri Penghargaan Kepada Susanna Pemilik Toko Sembako di Teluk Gong

Petugas Damkar Tangkap Kobra dan Sanca dari Loteng Rumah Warga Klender

Asisten Ririn Ekawati Sudah Setahun Konsumsi Happy Five

Selain itu, saat menggeledah rumah Ririn Ekawati di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, polisi menemukan tujuh butir pil xanax dari rumah Ririn.

Tujuh butir pil xanax yang masuk dalam narkoba golongan empat itu ditemukan bercampur dengan obat-obatan milik suami mendiang Ririn yang meninggal pada 2017 lalu.

"Saat pengeledahan, tempatnya (xanax)  bersama dengan obat-obatan yang dimiliki mendiang suami RE. Harus kami lakukan pendalaman," ujarnya.

Ririn Ekawati diamankan bersama asistennya yakni ITY (30) di sebuah lobby gedung di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/3/2020) malam oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan lima happy five milik ITY dan tujuh butir Xanax dari rumah RE.

Setelah mengamankan keduanya, polisi menangkap pemasok barang haram tersebut berinisial DV dengan barang bukti 37 butir happy five.

Saat ini, INY dan DV sudah berstatus tersangka dan terancam dikenakan Pasal 60 Sub Pasal 62 UU Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara Ririn Ekawati masih berstatus saksi. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved