Viral di Medsos
Sederet Fakta Video Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow, 5 Tersangka Tak Ditahan Gara-gara Ini
Saat diusut polisi, ternyata aksi tersebut terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Polisi menyebut lima tersangka pelaku pelecehan yang menggerangi tubuh siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara adalah sahabat akrab.
"Mereka kawan sekelas," kata Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana.
Indra mengatakan dari pengakuan lima tersangka dan korban, peristiwa tersebut hanya candaan.
Awalnya korban yakni R (17) tak mempermasalah peristiwa tersebut. Namun setelah video itu viral, orang tua R mengatahui dan merasa keberatan.
5. Tak ditahan polisi
Polisi menetapkan lima pelaku dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, sebagai tersangka.
Meski demikian, kelima tersangka tidak ditahan, melainkan dikenakan sanksi wajib lapor setiap hari.
"Tidak ada yang ditahan karena para pelaku masih pelajar. Selain itu, orang tua (pelaku) memberikan jaminan," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abas.
Dia mengatakan, meski para tersangka tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan.
Lima pelaku adalah tiga siswa dan dua siswi. Tiga siswa tersebut berinisial RM, NP, dan PL.
Sementara dua siswi berinisial NR dan PN.
"Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
6. Terancam 15 tahun bui
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun kurungan.
Beberapa tersangka juga dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 55 KUHP. (tribunjakarta/kompas)