Pelaku Pamer Kelamin di Ciputat Minum Obat Perangsang & Diduga Puas Setelah Korbannya Teriak

Kompol Endy Mahandika mengatakan, saat itu kejadian pukul 16.00 WIB, mahasiswa dan mahasiswi ramai di halte, termasuk tersangka, berinisial AW (42).

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Siti Nawiroh
Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, di Mapolsek Ciputat, Tangsel, Rabu (21/11/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Anggota Polsek Ciputat mengamankan seorang pelaku pelecehan seksual pamer kelamin beraksi di halte Kampus 1 Univeraitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Jalan Ir Juanda, Ciputat Timur, pada Rabu (11/3/2020).

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika mengatakan, saat itu kejadian pukul 16.00 WIB, mahasiswa dan mahasiswi ramai di halte, termasuk tersangka, berinisial AW (42).

Saat bus Transjakarta melintas, banyak yang naik dan tersisa seorang mahasiswi dengan AW.

"Tiba-tiba tersangka berdiri dan mengeluarkan alat kelaminnya di depan korban sambil dipegangi dan diarahkan ke korban," ujar Endy kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).

Korban langsung berlari dan menceritakan kepada temannya, yang selanjutnya dilaporkan ke sekuriti kampus.

Bersama teman korban, sekuriti mengamankan AW, dan dibawa ke Polsek Ciputat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 Undang-undang nomor 44 tahun 2006 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," ujarnya.

Pelaku minum obat perangsang

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, mengatakan, pelaku pelecehan seksual dengan modus pamer alat kelamin, dipicu karena meminum obat kuat pasak bumi.

Pelaku melancarkan aksinya pada seorang mahasiswi UIN Jakarta, di Halte UIN Jakarta, Jalan Ir Juanda, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) pada pukul 16.00 WIB, Rabu (11/3/2020).

Saat itu, mahasiswa dan mahasiswi ramai di halte, termasuk AW.

Ketika bus Transjakarta melintas, banyak yang naik dan tersisa seorang mahasiswi dengan AW.

Tiba-tiba tersangka berdiri dan mengeluarkan alat kelaminnya di depan korban sambil dipegangi dan diarahkan ke korban.

Korban langsung kabur dan menyeritakan kejadian ke temannya, dan melanjutkannya ke sekuriti kampus, hingga pelaku diamankan.

"Jadi ada perangsangnya. Jadi dia minum itu. Obat pasak bumi," ujar Endy di Mapolsek Ciputat. 

Endy sendiri tidak mengetahui mengapa AW meminum obat kuat itu.

"Enggak tahu dah tuh, dia kepengin. Pengin minum maksudnya," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, Endy mengatakan, perbuatan asusila itu baru pertama kali dilakukan.

"Pertama kali, pengakuannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 Undang-undang nomor 44 tahun 2006 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," ujarnya.

Dugaan motif pelaku

Motif AW (41) melakukan pelecehan seksual modus memamerkan kelamin masih didalami aparat Polsek Ciputat.

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, mengatakan, pihaknya menduga motif AW sama dengan kasus serupa lain yang diketahuinya, yakni dengan mencari kepuasan dari ketakutan korbannya.

Teriakan korban saat ditunjukkan kelamin oleh pelaku, itu yang menjadi kepuasannya.

"Yang bersangkutan ini puas ketika korban teriak. Ketika dia nunjukin nah itulah klimaksnya di situ," ujar Endy di Mapolsek Ciputat.

Namun, Endy memastikan, AW tidak mengalami gangguan jiwa alias normal.

"Normal dia, normal," ujarnya.

(TribunJakarta.com/Jaisy)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved